Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Kepada ikhwan dan akhwat pengunjung Blog Abu Hudzaifah yg saya cintai…
Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Blog ini, saya khususkan halaman ini bagi yg ingin menyampaikan ‘uneg-uneg’-nya, baik keluhan, pertanyaan, atau sekedar curhat… Semoga dengan itu semua saya jadi lebih semangat untuk menyampaikan ilmu saya kepada antum semua.
Jadi, saya tunggu partisipasi antum… Jazakumullahu khairan katsieran,
Wassalaam,

Assalaamu’alaykum
ustadz, apakah yang dimaksud dengan wasiat orang yang meninggal? apakah hal tersebut wajib dilaksanakan? bagaimana jika orang tua kita mewasiatkan agar setelah kematiannya diadakan yasinan tujuh hari, 40 hari, dll? jika hal tersebut (di luar kemampuan kita) tetap dilaksanakan, misal karena yang mengadakan kerabat lain dalam keluarga, bagaimana sikap kita sebaiknya? bolehkah kita ikut menghadirinya?
Jazaakallaahu khayran katsir
Wa’alaikumussalaam wr wb…
Wasiat adalah pesan seseorang kpd org lain agar dilaksanakan setelah dia mati. Bisa berupa pemberian harta, permintaan, atau lain-lain. Itu pengertian wasiat.
Hukum wasiat berbeda tergantung situasi dan kondisi si mayit.
syaratnya, harus disampaikan oleh org yang berakal sebelum ia sekarat.
Hukumnya:
1- Dianjurkan. yaitu bagi orang yg meninggalkan harta banyak.
2- Diharamkan. bila mewasiatkan agar lebih dari sepertiga hartanya kpd selain ahli waris. Kecuali jika ahli warisnya HANYA suami, atau isteri.
Demikian pula haram hukumnya berwasiat bagi ahli waris, walaupun cuma sedikit nominalnya.
3- Makruh. bila ia seorang yg fakir dan ahli warisnya membutuhkan harta. Krn wasiat tsb akan mengurangi harta warisan dan diberikan ke selain mereka.
4-Mubah/boleh. Bagi org yg meninggalkan ahli waris yg berkecukupan.
5-Wajib. yaitu bagi orang yg memiliki hutang dan tidak punya bukti, maka ia harus berwasiat agar org2 tahu kalau ia punya hutang.
ttg wasiat org tua agar melakukan yasinan, ini termasuk wasiat yg tidak boleh diamalkan, karena yasinan stlh 40 hari itu bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan, maka haram bagi ahli warisnya utk mengamalkan.
penting utk diketahui: bahwa org yg ditugasi agar melaksanakan wasiat, TIDAK WAJIB menerimanya. tapi ia boleh terima dan boleh menolak kapan saja.
Sedangkan isi wasiat tsb haruslah sesuatu yg bisa dilakukan oleh pengemban wasiat, dan jelas bentuknya.
Jadi, bila isinya tidak sesuai syariat, tidak boleh dilaksanakan oleh siapa pun baik kerabat maupun bukan.
Wallahu a’lam.
nyambung lagi… ustadz belum menjawab yang bagian ‘boleh menghadiri atau tidak?’-nya. bila acara yasinan/ tahlilan tersebut diselenggarakan oleh kerabat. dengan kondisi, bila kita tidak hadir, akan ada pembicaraan-pembicaraan yang tidak baik atas kita. misal, para tamu yang hadir menanyakan kehadiran si anak, kok tidak tampak, dll. bahkan bisa jadi membikin hubungan keluarga menjadi tidak harmonis. bagaimana baiknya, ustadz?
assalamu alaikum ww wb..,ustadz,,sy mw curhat..sy yayat,umur 23 tahun.sy pegawai bank BUMN yg kini betul2 sdg dlm kondisi labil..iman sy sedang diuji..kilau harta dunia,,wanita dan hura2 sering menghantui sy sehingga sy sendiri seperti org kebingungan..antara dua persimpangan..sy bingung mas,,pdhl sy rajin sholat,,mengaji dan selalu mencoba berperilaku sebagaimana muslim yang taat tp subhanallah,, godaan setan begitu kuat..bisikan2 u/ maksiat selalu ada..mas,,tlg masukannya!! terus terang sy skrg terkadang lalai melaksanakan shalat dan ngaji..sy hrs gimana??
Assalaikumussalaam…
afwan akhi ana mau tanya beberapa pertanyaan:
1. apa hukum orang yang menyaksikan/menonton film kartun?
2. apa hukumnya memiliki buku tulis yg terdapat gambar2 kartun
karena banyak Thalibul Ilmi yang sudah lama belajar masih menggunakan buku bergambar kartun untuk mencatat kajian.
tolong disertakan fatwanya juga ya
Jazakalloh akhi atas jawabanya…
Alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh… ahlan bik ya akhi..!
Jawaban u pertanyaan pertama ialah bhw menyaksikan film kartun hukumnya boleh dengan syarat2 berikut:
1- Tidak diiringi musik
2- Tidak mengandung hal-hal yg bertentangan dengan adab-adab islami,
3- Tidak mengandung hal-hal yg bertentangan dengan akidah,
4- Tidak mengandung pelecehan thd ajaran Islam,
5- Tidak mengandung penipuan atau kebohongan.
Hal ini difatwakan oleh Syaikh Muh bin Shalih Al Utsaimin dalam acara liqaa’ al baabil maftuh nomor 193, dan Syaikh Abdullah al Faqieh dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah.
Adapun memiliki buku tulis bergambar kartun, bisa dikiaskan kpd memiliki majalah2 yg ada gambar manusia atau hewannya. Hal ini dibolehkan selama tujuannya bukan untuk mengoleksi gambar2 tsb tapi untuk sesuatu yg dibolehkan, seperti dokumentasi, mencari informasi, ilmu yg bermanfaat, mencatat, dsb… namun hendaknya si pemilik berusaha menutupi wajah-wajah yg ada dlm gambar tersebut. Demikian menurut fatwa Lajnah Ad Daimah nomor 3079 yg diketuai oleh Syaikh Bin Baz, diwakili oleh Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan dianggotai oleh Syaikh Abdullah Al Ghudayyan dan Abdullah bin Qu’ud.
Wallaahu a’lamu bishshawaab.
afwan. aki msh dr ana lg, ana masi rincu dlm masalah ini:
1. pd dasarnya sblm mnjad film kartun, mereka (pr pmbuat kartun) mnggambarnya trlebih dahulu dibeberapa media, lalu mnyusunnya mnjadi sbuah film, sdangkan Rosululloh brsabda:
“Ssungguhnya manusia yang paling keras disiksa d hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yg meniru ciptaan Allah)”(HR. Bukhari dan Muslim )
ketika orang2 mnyaksikan film kartun&ratingnya meningkat, smakin giat jg mereka (pr pmbuat film kartun) tuk mggambar & mnjadikan film lanjutannya.
2. mngenai buku brgambar kartun, apabila trdapat d dlm rumah, bukankah mnjadi bncana yg mnjadikan malaikat tdk mau masuk
Rosululloh pernah bersabda:
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang d dalamnya trdapat anjing, jg tidak mmasuki rumah yg d dalamnya trdapat gambar” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
td akhi nulis “Hal ini dibolehkan selama tujuannya bukan untuk mengoleksi gambar2 tsb ” Apakah kisah Aisyah membeli bantal/gorden sengaja untuk mngoleksi gambar yg trdapat d bantal/gorden itu.
Afwan sekali lagi akhi, bukan brmaksud apa2, tp ana cuma mau tahu lebih jelas, kalo memang menurut antum ana kurang tepat, ana sangat berharap akhi bisa mengoreksi pendapat ana, agar hati ana lebih tenang.
Jazakalloh khoir…..
Ana menjawab sesuai dengan pertanyaan antum. kalau antum menanyakan apa hukumnya melihat film kartun, ya jawabannya seperti yg telah ana tulis, dan itu ana sarikan dari fatwa-fatwa yg ana dapatkan. TAPI kalau pertanyaannya: “Apa hukumnya membuat film kartun?”, maka jawabannya beda lagi, selain syarat-syarat yg tersebut sblmnya, masih ada tambahan yaitu tidak boleh menggambar manusia atau hewan, berdasarkan dalil yg antum sebutkan tadi.
Sebab dalil tsb ditujukan kpd yg membuat gambar, bukan kpd yg melihatnya. Kita perlu dalil lain untuk melarang orang melihat gambar (yg bebas dari larangan-larangan syar’i spt yg ana sebutkan sebelumnya), nah adakah dalil tsb? Ana belum mendapatkannya hingga kini…
Adapun bolehnya membeli majalah atau buku tulis bergambar selama tidak bertujuan mengoleksi gambar2 tsb, itu juga berdasarkan kaidah fiqih agung yg berbunyi: “Al Umuuru bimaqashidiha…” artinya setiap perkara tergantung pada tujuannya (niatnya). kalau kita menerapkan larangan menyimpan gambar secara mutlak, maka tidak boleh ada secuil foto pun di rumah, tidak boleh ada gambar manusia atau hewan di rumah, dst… bahkan orang akan kesulitan untuk belajar kedokteran, karena tidak boleh pake gambar, dst… Akan tetapi para ulama mengatakan, diantaranya syaikh bin Baz, bhw penggunaan foto dibolehkan untuk hal-hal yg bermanfaat dan harus pakai foto, spt ijazah, ktp, paspor, foto buronan agar dikenal, dan semisalnya.
Namun jika tujuannya sekedar mengoleksi gambar, atau kenang-kenangan, atau sekedar hiasan –spt yg dilakukan Aisyah ra–, maka tidak dibolehkan. Kalau antum baca syarah hadits tsb, maka para ulama akan menyebutkan hadits2 lain yg mengatakan bhw Nabi melarang pemakaian gambar kecuali bila gambar tsb dihinakan. Mrk lalu mencontohkan dgn bantal yg diduduki, atau tikar yg diinjak-injak. sedangkan gambar yg dimuliakan spt dijadikan pajangan, maka tidak boleh digunakan, dan itulah yg menghalangi masuknya malaikat rahmat ke dlm rumah. sedangkan gambar2 yg dihinakan, atau terdapat dlm majalah & buku tulis, sejauh yg ana ketahui tidak termasuk dalam kategori gambar yg terlarang, selama bukan gambar itu sendiri yg dituju, dan gambarnya tentu bukan gambar yg diharamkan (pornografi).
Ala kulli haal, menghindari penggunaan buku tulis bergambar kartun tentu lebih baik, namun untuk menyatakan haramnya penggunaan buku tulis tsb ana tidak punya cukup dalil, wallaahu a’lamu bishshawaab.
afwan akhi, ada yg ketinggalan:
2. mngenai buku yg ada gambarnya.
Rosululloh pernah bersabda:
“Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’” (HR. Bukhari)
sama sprti film kartun, awalnya mnggambar desain kartun untuk cover buku, lalu dijadikan sampul buku.
bener ga, kl kita mmbeli buku yg brgambar kita sudah mndukung pembuatan gambar tersebut, karena semakin laris buku yg brgambar, semakin sering&banyak pula orang2 mnggambar untuk mmbuat cover buku.
Itu kembali kpd hukum buku itu sendiri, atau hukum gambar yg terdapat di dalamnya. gambar kartun adalah sesuatu yg umum, bisa haram bisa halal. kalau yg digambar adalah sesuatu yg tidak mungkin ada wujudnya di dunia nyata, maka tidak mengapa menurut sementara ulama, karena berarti dia tidak menyaingi ciptaan Allah. seperti misalnya gambar buah jeruk yg diberi mata dan mulut, lalu punya kaki dan tangan… dan semisalnya.
Namun gambar kartun yg berupa manusia atau hewan, maka termasuk gambar yg dilarang, tapi sekali lagi tidak berarti bahwa yg membeli buku bergambar tsb berarti telah membantu si pembuat buku agar terus membuat gambar-gambar tsb. Sebab buku itu tujuan asalnya adalah untuk sarana menulis yg dibolehkan, dan gambar tsb bukanlah hal yg asasi.
Wallaahu a’lam…
Assalamualaikum…
Ust. ana mau tanya mengenai foto, kl kita memajang foto ulama di dalam rumah kita, meskipun hanya bagian kepala, atau setengah badan tapi bukan seluruh badan, apakah boleh?
alaikumussalaam wr wb..
Jazakillaahu khairan atas antusiasme anti untuk bertanya. Dalam hadits shahih riwayat Muslim dari Abul Hayyaj Al Asadi disebutkan, katanya: “Ali bin Abi Thalib pernah berkata kepadaku: Maukah kau kuutus dengan misi yang pernah diembankan Rasulullah kepadaku? (Yaitu:) Jangan kau biarkan ada gambar kecuali kau hapus, dan jangan kau biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali kau ratakan”.
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dgn gambar di sini adalah WAJAH. oleh karenanya, selama wajah masih terlihat jelas, maka foto tsb haram dipajang dan harus dihapus. Lebih-lebih foto ulama, haba-ib, dan orang-orang shalih; ini lebih diharamkan lagi, sebab dari sinilah munculnya syirik dan pengultusan individu. sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas ketika bercerita ttg bagaimana tersesatnya kaum Nuh AS. (Anti bisa baca di tafsir surat Nuh secara lengkapnya) Yang intinya bahwa Wad, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr adalah nama orang-orang shalih dari umat Nabi Nuh. sepeninggal mereka berlima, kaumnya berusaha ‘mengenang’ keshalihan mereka lewat membuat patung2 dengan niat baik, yaitu memacu mereka untuk giat beribadah. akan tetapi setan menyesatkan mereka perlahan-lahan, hingga generasi demi generasi berganti, namun mereka tidak tau bahwa niat leluhur mereka dlm membuat patung/gambar org2 shalih tadi adl untuk motivasi, tapi mulai terbetik dari diri mereka bahwa yg digambar bukanlah orang sembarangan dst, hingga akhirnya mereka berlima jadi sesembahan selain Allah, sebagaimana firman-Nya dlm surat Nuh: 23.
Aslm, Ustd,. saya mau tanya, apakah boleh seseorang sengaja membunuh cicak? berapa jenis hewan yg boleh sengaja kita bunuh, atau bahkan ada anjuran dari Rasulullah? apa ganjarannya?
Alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ya, bahkan dianjurkan membunuhnya. Simaklah hadits berikut:
من قتل وزغة في أول ضربة فله كذا وكذا حسنة ومن قتلها في الضربة الثانية فله كذا وكذا حسنة لدون الأولى وإن قتلها في الضربة الثالثة فله كذا وكذا حسنة لدون الثانية وحديث جريرا فيه من قتل وزغا في أول ضربة كتبت له مائة حسنة وفي الثانية دون ذلك وفي الثالثة دون ذلك . رواه مسلم
Barangsiapa membunuh cicak dg sekali pukul, maka baginya 100 pahala, dan siapa yang membunuhnya dgn 2x pukul, maka bgnya sekian pahala (dibawah yg pertama), dan bila membunuhnya dgn 3x pukul maka pahalanya lebih sedikit lagi. HR. Muslim.
jadi, binatang spt cicak dan tokek dianjurkan untuk dibunuh. Bahkan dlm hadits lain disebutkan bahwa cicak konon meniup-niup api yang disulut atas Nabi Ibrahim Alaihissalaam, dan Nabi sendiri menamainya sebagai Fuwaisiq (anak fasiq). Bahkan Siti Aisyah pernah terlihat memegang tombak di rumahnya, lantas saat ditanya beliau menyebutkan hadits di atas, dan bahwasanya beliau sedang membunuhi cicak2 tsb.
Adapun binatang-binatang yang boleh dibunuh adalah setiap binatang yang mengganggu. dan ada binatang yang dianjurkan dibunuh, spt anjing hitam, kalajengking, tikus, burung gagak, ular dsb. Tapi jika ular tsb terlihat tidak di tempat yang biasa, alias asal usulnya meragukan, spt yg tiba-tiba terdapat di tengah rumah, di kamar dan semisalnya, maka jgn langsung dibunuh, tapi suruh dia keluar atas nama Allah tiga kali, kalau tidak mau usirlah dia, karena dia adalah jin. wallaahu a’lam.
Assalamu ‘alaikum,
Maaf, sekalian nimbrung pertanyaan.
Lalu bagaimana dengan kotoran cicak. Najiskah atau sekedar kotor saja. Seringkali kita menjumpai kotoran cicak (terutama di masjid kampung yang gak ada marbotnya) bertebaran di lantai -baik yg udah kering atau masih basah- . Hal ini kadang menimbulkan was-was juga kalo kita mau sholat.
Jazakallahu khair yaa ustadz… atas jawabannya.
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh
akhi ana mau tanya mengenai hadits “MINUM DENGAN BERDIRI”
Hadits yg Mmbolehkan;
1. Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, “Saya pernah memberi minuman kepada Nabi saw dari sumur Zamzam, kemudian beliau meminumnya dengan berdiri.” (HR Bukhori dan Muslim)
2. Dari An Nazzal bin Sabrah ia berkata bahwa ‘Ali bin Abi Tholib masuk k pintu gerbang masjid, kemudian minum sambil berdiri serta berkata,”Sesungguhnya saya pernah melihat Rosululloh berbuat sebagaimana apa yg kamu sekalian lihat saya perbuat ini (minum dengan berdiri).” (HR Bukhori)
Hadits yg Mlarang
1. Dari Anas bin Malik dari Rosululloh bahwasanya beliau melarang seseorang untuk minum dengan berdiri. Qotadah bertanya kepada Anas, “Bagaimana kalau makan?” Anas menjawab, “Kalau makan dengan berdiri itu lebih jelek dan lebih buruk.” (HR Muslim)
2. Dari Abu Huroiroh berkata bahwa Rosululloh pernah bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kamu sekalian minum dengan berdiri. Barangsiapa yang terlupa maka hendaklah ia memuntahkannya.” (HR Muslim)
pertanyaan ana, apakah kita diperbolehkan minum sambil berdiri? atau di sunnahkan minum sambil berdiri khusus untuk air zam-zam saja, selainnya tidak?
jazakalloh atas jawabanya…
Wassalamu’alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh…
Jawabannya: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bolehnya minum sambil berdiri karena Nabi shallallaahu ‘alaih wasallam melakukannya. bahkan disebutkan dalam Al Muwaththa’ bahwa Umar, Utsman dan Ali radhiyallaahu ‘anhum konon minum sambil berdiri, demikian pula Aisyah dan Sa’ad (bin Abi Waqqash) menganggap hal tersebut tidak mengapa. Adapun hadits-hadits yang melarang, maka maksudnya bukan haram namun makruh. Hal ini disimpulkan dengan menjama’ (menggabungkan) hadits2 yang dhahirnya kontradiksi dalam masalah ini. Intinya, minum sambil berdiri hukumnya boleh, tapi lebih baik dilakukan sambil duduk. pendapat ini dinyatakan oleh Al Khattabi, Al Baghawi, Al Qadhi ‘Iyadh, Al Qurthubi, An Nawawi, Ibnu Hajar dll. (lihat: Al Fajrus Saathi’ ‘alash Shahihil Jaami’ 8/22-23).
Adapun hadits riwayat Muslim dari Anas bin Malik yang mengatakan bhw: “Barang siapa lupa melakukannya, maka hendaklah ia memuntahkannya”, maka dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Umar bin Hamzah yang didha’ifkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’ien dan An Nasa’i, dan hadits ini mengandung lafazh yang munkar, yaitu perintah untuk memuntahkannya bagi yang lupa. Singkatnya, bagian awal hadits ini shahih, namun bagian akhirnya tidak demikian (yaitu perintah untuk memuntahkan bagi yg lupa). Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah hadits no 177, dan Silsilah Adh Dha’iefah hadits no 927.
Demikian pula halnya dengan makan sambil berdiri, Ibnu Hajar dalam Fathul Baari menukil dari Al Maaziri yang mengatakan bahwa tidak ada khilaf di kalangan ulama akan bolehnya makan sambil berdiri. Sedangkan yang lebih afdhal ialah makan sambil duduk.
Wallaahu ta’ala a’lam
Menggunakan riba untuk pembangunan sarana umum misalnya jalan, pekerjaan tersebut tentunya membutuhkan tenaga tukang ato mungkin juga dikerjakan secara bergotong royong…
Yang ana tanyakan:
1. Bolehkah membayar tenaga tukang dengan menggunakan uang dari hasil riba tersebut? ato beli camilan buat pekerja saat proses pengerjaan…
2. Apakah penggunaan hasil riba itu hanya sebatas untuk membeli matrialnya (pasir, semen, batu, dll) saja?
Yang ana fahami dari perkataan para ulama dalam masalah ini, nampaknya ada kecenderungan supaya uang riba tadi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Berangkat dari sini, maka bila ybs tidak ikut bergotong-royong membangun fasilitas umum spt jalan tadi, maka insya Allah tak mengapa jika sebagian uang riba tadi diberikan untuk konsumsi tukang, sebab Nabi juga bermuamalah dengan orang-orang Yahudi, padahal dalam Al Qur’an (An Nisa’: 161) disebutkan bahwa mereka suka memakan riba. Bahkan saat Nabi wafat pun baju besinya masih tergadai ke seorang Yahudi untuk membeli 30 gantang gandum. Intinya, karena harta Yahudi tadi berpindah ke tangan Nabi dengan cara yang halal, maka hukumnya halal. Berangkat dari sini, insya Allah tidak apa-apa menggunakan uang riba untuk membayar pekerja yang membangun fasilitas umum, meski hati ana lebih condong kepada penggunaannya untuk membeli material saja, karena itu lebih hati-hati, wallaahu a’lam.
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Sampai saat ini ana belum menikah , kemudian salah satu keluarga ana mengatakan bahwa dia telah menanyakan kepada Ustadnya bahwa mungkin ana pernah berbuat salah kepada ayah ana dan ana harus kekuburan ayah ana untuk meminta maaf.
Ana yakin bahwa sampai saat ini ana belum menikah karena Alloh belum meberikan jodoh yang baik buat ana.
Ana katakan kepada keluarga ana itu bahwa jangan mempercayai hal-hal seperti itu (ana memang belum bisa mendakwahinya) , tetapi yang bersangkutan mengatakan bahwa ia telah berkonsultasi dengan ustadznya dan meminta maaf itu adalah baik terutama kepada orang tua.
Bagaimana menyikapi orang seperti ini Ustadz, mohon nasihatnya.
Jazakumullahu khairan katsieran,
Wassalaam,
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Ustadz, kif hal? gimana cuaca disana..??
Ana ada pertanyaan, bagaimana hukumnya orang yang mengambil hak orang kafir?
jazakalloh
Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh…
Alhamdulillah, di Madiah skrg cuacanya sedang, tidak panas dan tidak dingin.
Mengambil hak orang kafir tanpa seizinnya adalah perbuatan yang haram hukumnya, sebab harta dan darah mereka dilindungi oleh Islam selama mereka tidak berstatus sebagai Kafir Harbi. Jika mereka telah menjadi kafir Harbi, alias orang kafir yang sedang terlibat perang dengan kaum muslimin, contohnya orang-orang Yahudi di Palestina, AS di Irak dan Afghanistan, Russia di Chechnya, India di Kashmir dan semisalnya; maka harta mereka halal bagi kaum muslimin yang mereka perangi. Adapun bagi kaum muslimin di negara lain maka hukumnya tetap seperti semula, yaitu tidak boleh. Wallaahu a’lam.
Prtanyaan ana masih seputar “MENGAMBIL HAK ORANG KAFIR.”
bagaimana hukumnya kalo kita meng-install program atau software bajakan kedalam komputer kita? bukankah membajak suatu karya orang lain tanpa seizinnya jg trmasuk mengambil hak orang lain..??
sebenarnya ana ada keinginan tuk membeli software asli, tapi harganya bener-bener mahal. sebagai contoh harga software Adobe Photoshop asli Rp. 6.704.290. sedangkan harga bajakannya Rp 25.000.
Ana sekarang bener2 bingung stadz.. di satu sisi ana tidak mau berbuat dzolim kpd orang2 kafir, dan di sisi yg lain ana juga mau mahir dalam menguasai software2 mereka (orang kafir)
Tolong beri masukan kepada ana yang faqir ini mengenai permasalahan yg sedang ana hadapi.
Semoga Alloh selalu membalas seluruh amal ibadah Ustadz dan selalu memberikan hidayah-Nya kpd umat Islam melalu da’wa yg sedang ustadz lakukan ini..
Jazakalloh Khoir..
Dalam masalah ini, para ulama kontemporer terbagi menjadi tiga pendapat:
Pertama: Mengharamkan secara mutlak baik mengcopy maupun menggunakan software2 yang tidak asli, jika hal tersebut dilarang oleh yang membuatnya. Baik itu muslim maupun kafir non harbi. Inilah fatwa mayoritas ulama kontemporer.
Kedua: boleh mengcopy dan menggunakan software yang tidak asli untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan, jika memang ia membutuhkannya, dan menurut dugaan kuatnya software aslinya telah terjual banyak dan pembuat softwarenya telah meraup keuntungan yang cukup dan dapat menutupi biaya pembuatan software tsb.
Ketiga: membolehkan secara mutlak, terutama bila berkaitan dengan ilmu-ilmu penting, sebab dengan tidak boleh mengcopy dan menggunakan kecuali software yang asli, berarti menyembunyikan dan membatasi manfaat dari ilmu tersebut.
Tentu pendapat yang paling hati-hati ialah pendapat pertama, namun jika memang antum terdesak dan sangat membutuhkan program tsb, cobalah cari program lain yang bisa menggantikan, dan bila tetap tidak ada atau harganya tidak terjangkau, maka seingat ana, Syaikh Utsaimin membolehkan penggunaannya secara terbatas, alias bukan untuk diperjual belikan. Wallaahu a’lam bisshawaab.
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Ustadz , bagaimana menyikapi kabarberita ini?
(dalam berita ini disertai gambar photo bayi dengan tulisan arab pada tubuhnya, sayang sekali tidak dapat saya lampirkan)
Subhanallah…., Allahu Akbar……!!!
Quran di Tubuh Bayi
Sebelum Muncul Ayat Quran, Ali Tak Tidur & Panas 40 Derajat Celcius
Amanda Ferdina – detikNews
Pravda.ru
Rusia – Bayi Ajaib. Begitulah Ali Yakubov kini dijuluki lantaran di kulitnya terdapat ayat Alquran yang muncul setiap Senin dan Kamis malam. Bagaimanakah proses yang Ali alami sebelum kulitnya ‘berubah’ dan muncul ayat suci?
Ibunda Ali, Madina Yakubov menceritakan, buah hatinya selalu demam ketika ayat-ayat Quran berwarna kemerahan itu muncul ke permukaan kulit Ali. “Temperaturnya mencapai hingga 40 derajat celcius dan dia tidak tidur semalaman,” cerita Madina seperti dilansir ABCNews, Jumat (23/10/2009).
Jika sudah begitu, Madina pun mengaku tidak bisa menggendong Ali. Pasalnya bila diangkat dan bagian tubuh yang muncul tulisan itu tersentuh, Ali kesakitan. “Dia menangis, terutama jika diangkat bagian tubuh tempat tulisan itu muncul,” tutur istri Shamil Yakubov.
Sampai kini, pihak medis belum dapat menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada bayi bermata biru itu. “Dari sudut pandang medis, saya tidak dapat menjelaskannya dalam cara apapun,” aku perawat lokal, Saida Rasulova.
Jika dilihat pada fotonya, ayat-ayat Quran yang terdapat pada kulit Ali terlihat seperti tanda lahir kemerahan dengan ukuran beberapa inchi. Hal tersebut dibenarkan kedua orang tua Ali yang pada awalnya juga mengira buah hatinya memiliki tanda lahir atau iritasi kulit. Akan tetapi tulisan ayat tersebut kembali muncul pada bagian tubuh yang berbeda
Ayat Al-Quran di Tubuh Ali Yakubov adalah Pesan
International 22-10-2009
MedanBisnis – Moskow
Majelis Ulama Rusia menyatakan ayat-ayat Al-Quran yang tertulis di tubuh bayi Ali Yakubov merupakan peringatan kepada seluruh Muslim Rusia dan Dagestan.
“Kami menafsirkan tanda itu sebagai sebuah peringatan kepada seluruh Muslim Rusia dan Dagestan, yaitu mereka harus berbalik kepada ajaran agama Allah, menyesali dosa-dosa mereka, dan meninggalkan perselisihan, konflik, dan konfrontasi atau saling membunuh yang hari ini mengguncang tanah Dagestan dan seluruh Kaukasus,” sebut pernyataan lembaga tersebut, yang dikutip dari kantor berita Rusia Interfax, Rabu (21/10).
Menurut lembaga keagamaan itu, jika hal-hal tersebut dipenuhi, maka umat Islam akan memperoleh rahmat dari Allah dan dapat membangun masyarakat yang benar-benar damai dan sejahtera.
Seperti diberitakan sebelumnya, tulisan dalam huruf Arab itu muncul di tubuh bayi berusia sembilan bulan itu, beberapa hari setelah kelahiran dia. Tulisan itu muncul di punggung, lengan, kaki, dan perut Ali. Tulisan yang muncul antara lain berbunyi, “Allah adalah yang menciptakan semua ini.”
Ibu bayi itu, Madina Yakubova, mengatakan, tulisan muncul pada Senin dan Jumat. “Suhu tubuh Ali menjadi sangat tinggi dan dia menangis. Tulisan itu secara berangsur-angsur hilang setelah tiga hari, dan kemudian muncul lagi,” Madina.
Orangtua Ali tidak memberitahu kepada siapa pun hingga mereka melihat tulisan yang mengatakan, “Tunjukkan tanda-tanda ini kepada orang-orang”. Madina mengatakan, Ali adalah anak keduanya. Hal itu tidak pernah muncul pada putrinya yang merupakan kakak Ali.
Wallaahu a’lam, berita itu boleh diimani dan boleh juga tidak. Kan itu bukan wahyu Al Qur’an atau hadits, tapi sekedar berita, dan itu -kalau memang benar- ya merupakan tanda kebesaran Allah, karena Allah sendiri pernah berfirman:
سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ [فصلت : 53]
Kami nanti akan menunjukkan tanda-tanda kebesaran Kami kpd mereka baik di ufuk, maupun pada diri mereka sendiri, hingga jelaslah bagi mereka bahwa Allah lah yang haq. Demi Allah, TIdakkah cukup (bagi kalian) jika Allah itu maha menyaksikan segala sesuatu? (Fushshilat: 53).
Assalamu’alikum ustadz … semoga Alloh Ta’ala menjaga antum.
ana ada beberapa pertanyaan yang ingin ana ajukan:
1. Dalam menuduh seseorang berzina harus dihadirkan empat orang saksi. Bagaimana jika tidak ada empat orang saksi tetapi hanya satu sampai dua orang dan mereka memiliki bukti berupa rekaman video atas perzinaan tersebut?
2. Apabila seorang wanita dalam keadaan hamil, ketuban kandungannya pecah. Setelah diperiksa oleh dokter ketuban tersebut bisa diobati tetapi cairan ketuban tersebut masih keluar adakalanya setetes atau lebih dan adakalanya berupa flek (cairan putih kental). Bagaimana hukum air ketuban tersebut?Apakah termasuk najis?
Alaikumussalaam warahmatullah, ttg menuduh berzina tetap harus ada empat orang saksi, tidak cukup dengan bukti rekaman video. Kesaksian mereka berempat pun harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku, dan cara mereka. Sebab itu, para ulama mengatakan bahwa sejak zaman Nabi hingga kini belum ada hukuman rajam akibat tuduhan zina yang disaksikan empat orang, yang ada ialah zina karena pengakuan pelakunya.
Pertanyaan kedua ana pending dulu, belum tahu apa jawabannya.
Assalamualaikum,
Ustad,Kami jemaah di Sangatta-kaltim memerlukan Ustad untuk mengisi kajian rutin dan mengelola yayasan,dengan kriteria:lulusan ponpes salaf/LIPIA/Timteng,bermanhaj Ahluhsunnah wal jamaah ala fahmi salaf, pengalaman mengajar min 5 th,komunikatif, qona’ah(afwan!), hafal > 10 juz, bersedia tinggal di Sangatta,menguasai dan bisa mengajarkan beberapa kitab2 ulama salaf,bisa mengajar privat tajwid,tahfiz dan bahasa Arab,bersedia melalui masa penyesuaian 1-2 th.fasilitas: gaji minimum 3juta/bulan, kendaraan motor (di pinjamkan)-Insya Alloh.
Apabila kriteria tersebut ada pada antum atau antum ada info ttg orang yang sesuai dengan kriteria tsb, mohon hubungi Abu Muhammad di 081347476381/081311237720.
demikian. jazakalloh
Alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh… Sementara ini ana belum memenuhi kriteria antum, terutama pengalaman ngajar 5 tahun tsb. Biasanya temen2 di Madinah juga belum punya pengalaman ngajar selama itu… Ala kulli haal, kalau memang ada nanti ana kabari antum.
Wassalaam
Assalamu’alikum Wr Wb
numpang nanya nih mas…
kebetulan pernah baca arti sebuah hadist tapi bunyinya hadist tuh yang masih samar di pikiran saya dan
bs minta tolong tuliskan hadits ni n serta sanad n perawinya yang artinya: Rasulullah saw telah brsabda: orang yg mengembangkan sesuatu yg tidak diberikan,(itu) seperti orang yg mengenakan dua baju (bagian atas & bawah) dosa. Syukron sebelumnya…
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
Ustadz, mohon maaf sebelumnya ana ingin sampaikan kesediahan ana ini …… kemarin salah satu tetangga ana baru saja meninggal dunia, kebetulan ibu pun pergi melayat. Seperti biasa banyak ibu -ibu berkumpul di tempat tersebut, salah satu dari mereka berkata kepada ibu ana : ” Bu, nanti kalo Ibu mau meningal jangan lupa telepon-telepon tetangga ya!” …..
Ustadz, sungguh ana tidak habis mengerti mengapa mereka berkata seperti itu….
Hal-hal tersebut sering mereka sampaikan kepada ibu ana, seperti misalnya……..Bu gaul dong sama kita-kita, nanti kalo ibu meninggal ntar sama siapa? (maksudnya siapa yang mengurus jenazahnya kalo bukan mereka yang urus)
Ustadz, ana tinggal berdua saja dengan ibu ana , bapak sudah meninggal. Beliau usianya sudah 65 tahun dan agak sedikit sakit-sakitan. Memang kami jarang keluar rumah, apalagi sejak bapak sakit , ibu yang mengurus bapak keluar masuk rumah sakit. Setelah bapak meninggal , ibu yang sakit-sakitan, mungkin terlalu lelah karena usianya pun sudah tua.
Kakak perempuan ana suda menikah dan tinggal dengan suaminya, tinggallah kami berdua dirumah.
Kebetulan ana pun bekerja untuk membantu pengobatan ibu.
Kegiatan Ibu selain mebereskan rumah juga diisi dengan mengaji bersama-sama dengan ibu-ibu di masjid (insyaalloh berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah).
Ibu saya tidak suka ”kumpul-kumpul” (mungkin tepatnya ngrumpi), mayoritas di tempat tinggal kami semuanya adalah ibu-ibu rumah tangga (dulu ibu saya bekerja).
Ana sering menasehati ibu ana, untuk tidak usah mendengarkan kata-kata mereka, banyaklah beribadah untuk mencapai surga. Jika ibu meninggal yang menjadi tanggung jawab mengurus jenazah adalah ana, anaknya. Jika mereka tidak mau mengurus itu adalah urusan mereka dengan Alloh.
(lagi pula ana juga khawatir, mereka masih melakukan hal-hal yang bid’ah).
Ana kasihan dengan ibu ana, beliau sudah terlalu tua… untuk diberikan pemikiran -pemikiran buruk seperti itu. Ana takut hal tersebut menjadi pikiran beliau.
Keluarga kami sering mendapat fitnah dari tetangga kami, berbagai macam masalah yang mereka tuduhkan kepada kami, salah satunya issue teroris. Padahal ana pada saat itu hanya memakai masker (bukan cadar).
Dan parahnya lagi ketua RT (seorang perempuan) kami lah yang termakan issue mereka.
Mohon nasihatnya Ustadz.
Jazakuloohkhair
Alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh…
Untuk ukhti fillah, menjadi seorang yang berpegang teguh dengan agamanya di akhir zaman bukanlah hal yang mudah, akan tetapi seperti memegang bara api. Tapi yakinlah bahwa selama anti berada di jalur yang benar, maka pertolongan Allah akan turun cepat atau lambat. Dalam menyikapi ibu-ibu tetangga, sejauh ini sikap ibunda anti sudah benar, yaitu menghindari kumpul-kumpul karena khawatir terseret kpd ghibah, lalu menyibukkan diri dengan mengisi kajian. Itu baik sekali, anti bisa ambil teladan dari kisah Abu Qilabah yang ada di blog ini dengan judul: Balasan nan Indah… coba anti baca dan renungi kisah nyata tersebut.
Adapun masalah isu teroris tsb, langkah kita ialah jangan membiarkan tuduhan yang tidak benar tetap melekat pada kita, namun lakukanlah hal-hal yang positif yang dapat merubah citra atau opini jelek tersebut dengan tetap iltizam kpd syariat Allah. contohnya, adakan kunjungan ke mereka, atau kirimi mereka hadiah dan ikutlah berpartisipasi dengan mereka dalam hal-hal yang positif, namun jika mereka ingin menyeret anti/ibu anti kepada maksiat ya segeralah mohon pamit dan sampaikan alasan tertentu yang masuk akal tanpa harus berbohong, seperti: “Saya merasa pusing, dan mual nih (maksudnya pusing dan mual melihat kemaksiatan tsb)” hingga mereka memahami bahwa anti memang sakit jasmani, dan ini bukan termasuk bohong akan tetapi disebut tauriah yang boleh dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu, bahkan Nabi pun pernah melakukannya.
Kira-kira begitu saran ana, semoga bermanfaat…
Assalamu’alaikum ustadz
saya mau bertanya masalah wasiat orang yg meninggal
Waktu kakek meninggal dia berwasiat mengenai hartanya,katanya untuk anak pertama sekian kedua sekian dan ketiga sekian
Yg mau saya tanyakan apakah sah pembagian harta warisan seperti itu? Atau apakah harus dibagi ulang menurut hukum warisan yg sudah kita kenal?
Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih
Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh…
Rasulullah bersabda: “Laa washiyyata liwaarits”, yang artinya: Tidak ada wasiat bagi ahli waris. maksudnya, wasiat tidak berlaku/ batal bila ditujukan kepada ahli waris, sebab ahli waris sudah mendapat bagiannya dari warisan sebagaimana yang ditentukan dalam ilmu faraidh. Sebab itu, mereka tidak berhak mendapat wasiat, dan yang berhak adalah selain ahli waris. Jadi, bila kakek antum mewasiatkan bagi anak pertama, kedua, dst…, maka wasiat tersebut hukumnya tidak sah karena ditujukan kepada anak yang notabene adalah ahli waris. Warisannya harus dibagi sesuai hukum yg berlaku dlm ilmu faraidh dan wasiat dianggap tidak ada.
Demikian, wallaahu ta’ala a’lam.
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
Ustadz, ana belum di aqiqah oleh orang tua ana, menjelang iedul adha kali ini, manakah yang paling utama ana aqiqah dulu atau ber-qurban?
Syukron
Assalamu’alaykum Ustadz,
Saya ada pertanyaan sbb:
Adik Istri saya (perempuan) bekerja pada Klinik Perusahaan di tempat saya bekerja, yakni Perusahaan Industri Produksi Kertas di Sumatera. Belakangan saya ketahui bahwasanya gaji yang diterimanya berasal dari Perusahaan Asuransi yang menjadi rekanan Perusahaan dan bukan gaji yang diterima dari Klinik /Perusahaan tempat kami bekerja.
Mohon dapat dijelaskan halalkah hukum gaji yang diterimanya? Jika tidak, apakah hal tersebut menjadi penghalang sehingga tidak boleh kita belanjakan terutama untuk makanan ?
Syukron katsiron atas penjelasan Ustad.
Jazakallohu Khoyron
Abi Irsyad
Alaikumussalaam.. kalau Adik ipar antum kerjaannya tidak langsung berhubungan dengan Asuransi, maka gajinya tetap halal meski yang memberikan adalah perusahaan Asuransi, karena dia menerimanya bukan sebagai hasil mengurusi masalah asuransi, tapi mengurusi klinik; jadi tidak masalah insya Allah.
wallaahu a’lam
Afwan kelupaan. Jawabannya tidak boleh sebab hal itu bid’ah dan setiap bid’ah adalah dhalalah sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hal ini berlaku umum tanpa memandang siapa pelakunya.
Adapun kekhawatiran yg antum ucapkan tadi, maka yg semestinya lebih kita khawatirkan ialah bila kita terkena murka Allah, bukan karena diomeli org lain. Kita hrs memiliki prinsip dlm hal ini, jgn hanyut dlm arus yg keliru. Kalau mrk bisa diajak diskusi, maka diskusikan dgn baik, jelaskan bhw hal tsb tidak ada dasarnya, yg seyogyanya kita lakukan adl mendoakan si mayit sendiri2 tanpa acara khusus spt itu. Sebab jika hal itu mrp suatu kebaikan pasti Rasulullah & para sahabatnya lebih dulu mengamalkannya. Namun jika mrk tidak bisa diajak diskusi ya kita tetap pada pendirian kita dgn tetap menjaga hubungan baik dgn mrk, spt yg dilakukan nabi Ibrahim Alaihissalam yg ana tulis sblm ini (bag 1). wallaahu a’lam.
Alaikumussalaam, pada dasarnya kotoran hewan-hewan semacam itu tidaklah najis hingga kita mendapatkan dalil yang menghukuminya sebagai najis, jadi tidak perlu was-was.
Kotoran cicak pada dasarnya tidak najis, sampai ada dalil yang menyatakan najis. ini berangkat dari kaidah: al ashlu fil asy-yaa’i al hillu wal ibaahah. pada dasarnya benda-benda itu hukumnya halal dan boleh dipakai. dan ini berarti tidak najis, sebab jika najis maka tidak boleh dipakai. wallaahu a’lam