Antara Bid’ah dan Mashalih mursalah

            Saudaraku seiman, yang akan kita bahas kali ini sangatlah penting, yaitu persamaan dan perbedaan antara bid’ah dan mashalih mursalah. Dalam buku Mana Dalilnya 1, si penulis tak bisa membedakan antara bid’ah dan mashalih mursalah, akibatnya  ia menggolongkan hal-hal yang merupakan mashalih mursalah ke dalam bid’ah[1]). Seperti ketika menjelaskan  bid’ah wajib, ia mengatakan:

Bid’ah wajib ialah bid’ah yang harus dilakukan demi menjaga terwujudnya kewajiban yang telah ditetapkan Allah. Diantaranya adalah:

  1. Mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an menjadi satu mushaf demi menjaga keaslian Al Qur’an, karena telah banyak penghapal Al Qur’an yang meninggal dunia, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dan Umar t.
  2. Memberi titik dan harakat (garis tanda fathah, kasrah dan dzamma pada huruf-huruf Al Qur’an). Pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin y, Al Qur’an ditulis tanpa titik dan harakat. Pemberian harakat dan titik baru dilakukan pada masa Tabi’in. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan baca yang dapat menimbulkan salah pengertian dan penafsiran.
  3. Membukukan Hadits-hadits Nabi Muhammad e sebagaimana yang telah dilakukan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan ahli Hadits lainnya.
  4. Menulis buku-buku tafsir Al Qur’an demi menghindari salah penafsiran dan untuk memudahkan masyarakat memahami Al Qur’an.
  5. Membuat buku-buku fiqih sehingga hukum agama dapat diterapkan dengan baik dan mudah. [2])

Sebelum menjelaskan kerancuan klasifikasi di atas, ada baiknya kalau kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan mashalih mursalah itu.

Definisi Mashalih mursalah

Istilah di atas merupakan salah satu istilah ushul fiqih yang masyhur, yang tersusun dari dua kata; mashalih (مَصَالِحٌ) dan mursalah (مُرْسَلَةٌ). Kata yang pertama adalah bentuk jamak dari ‘maslahah’ (مَصْلَحَةٌ) yang artinya manfaat/kemaslahatan. Sedangkan mursalah artinya yang diabaikan. Jadi mashalih mursalah secara bahasa artinya ialah kemaslahatan-kemaslahatan yang diabaikan.

Agar lebih jelas, kita harus tahu bahwa setiap kemaslahatan pasti tak lepas dari salah satu keadaan berikut;

  1. Maslahah mu’tabarah (kemaslahatan yang diperhitungkan)
  2. Maslahah mulghaah (kemaslahatan yang dibatalkan)
  3. Maslahah mursalah (kemaslahatan yang diabaikan)

Maslahah mu’tabarah pengertiannya ialah setiap manfaat yang diperhitungkan oleh syari’at berdasarkan dalil-dalil syar’i. Aplikasi dari maslahah mu’tabarah ini biasanya kita temui dalam masalah qiyas. Misalnya ketika syari’at mengharamkan khamer, sesungguhnya ada suatu alasan yang selalu diperhitungkan dalam hal ini, yaitu sifat memabukkan.

Rasulullah e bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم رقم 2003).

 “Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap khamer itu haram” (H.R. Muslim no 2003).

Karenanya, segala sesuatu yang memabukkan -entah itu makanan, minuman, atau apapun- dihukumi sama dengan khamer. Qiyas semacam ini merupakan bentuk pengamalan akan maslahah mu’tabarah [3]). Karena dengan begitu kita dapat menjaga akal manusia dari segala sesuatu yang merusaknya, yang dalam hal ini adalah khamer. Sedangkan menjaga akal merupakan maslahah yang diperhitungkan oleh syari’at [4]).

Kesimpulannya, pengharaman setiap yang memabukkan seperti miras dan narkoba merupakan maslahah mu’tabarah.

Sedangkan maslahah mulghaah, ialah kemaslahatan yang dianggap batal oleh syari’at. Contohnya ialah maslahat yang terkandung dalam khamer dan perjudian. Allah U berfirman:

(البقرة: من الآية 219)

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (Al Baqarah: 219).

Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa khamer dan judi itu mengandung beberapa manfaat bagi manusia, namun demikian hukumnya haram sehingga manfaatnya dianggap batal oleh syari’at Islam. Inilah yang dinamakan maslahah mulghaah. Contoh lainnya ialah maslahat mencari kekayaan dengan cara menipu dan manipulasi. Kekayaan di sini merupakan maslahat, akan tetapi caranya bertentangan dengan syari’at, sehingga maslahat yang ditimbulkannya dianggap batal. Demikian pula wanita yang mencari uang lewat melacur umpamanya.

Adapun maslahah mursalah, maka tak ada dalil dalam syari’at yang secara tegas memperhitungkan maupun membatalkannya. Singkatnya, maslahah mursalah adalah maslahat-maslahat yang terabaikan –alias tidak ada dalil khusus yang menetapkan atau menolaknya,– namun ia sesuai dengan tujuan-tujuan syari’at [5]). Atau dengan bahasa yang lebih sederhana, kita tahu bahwa sesungguhnya syari’at ditegakkan di atas azas mendatangkan manfaat dan menolak madharat. Karenanya, segala sarana yang bisa mendatangkan manfaat bagi seorang muslim atau menolak madharat darinya, boleh dipakai selama cara tersebut tidak bertentangan dengan syari’at[6]). Inilah sebenarnya hakekat mashalih mursalah, dan inilah yang sering dianggap bid’ah hasanah oleh sebagian orang yang tidak faham.

Untuk lebih jelasnya, kami akan menyebutkan beberapa persamaan antara bid’ah dan mashalih mursalah:

No

Mashalih Mursalah

Bid’ah

1

Tidak dijumpai di zaman Nabi e

Tidak dijumpai di zaman Nabi e

2

Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya

Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya

Sedangkan perbedaan antara keduanya ialah:

No

Maslahah Mursalah

Bid’ah

1

Bisa bertambah dan berkurang atau bahkan ditinggalkan sesuai dengan kebutuhan, karena ia sekedar sarana & bukan tujuan hakiki, alias bukan ibadah yang berdiri sendiri.

Bersifat paten dan dipertahankan hingga tidak bertambah atau berkurang, karena ia merupakan tujuan hakiki alias ibadah yang berdiri sendiri dan bukan sarana.

2

Sebab-sebabnya belum ada di zaman Nabi; atau sudah ada tapi ada penghalangnya

Sebab-sebabnya sudah ada di zaman Nabi dan tidak ada penghalangnya.

3

Tidak mengandung unsur memberatkan, karena tujuan dasarnya ialah mencari kemaslahatan.

Mengandung unsur memberatkan, karena tujuannya dasarnya untuk berlebihan dalam beribadah.

4

Selaras dengan misi syari’at (maqashidus syari’ah)

Tidak selaras dengan misi syari’at, bahkan cenderung merusaknya [7]).

Kalau kita merenungi perbedaan-perbedaan di atas, maka kerancuan yang terjadi dalam menentukan mana bid’ah dan mana maslahah mursalah bisa kita hindari. Jika salah satu ciri bid’ah di atas kita temukan dalam suatu masalah, maka ketahuilah bahwa ia termasuk bid’ah, demikian halnya dengan mashalih mursalah.

Kemudian perlu diketahui pula bahwa mashalih mursalah terbagi menjadi tiga: dharuriyyah (bersifat darurat), haajiyyah (diperlukan), dan tahsiniyyah (sekedar tambahan/pelengkap). Contoh yang dharuriyyah ialah pembukuan Al Qur’an dalam satu mushaf, sedangkan contoh yang haajiyyah ialah membuat mihrab di masjid sebagai petunjuk arah kiblat; dan contoh yang tahsiniyyah seperti melakukan adzan awal sebelum adzan subuh[8]). Bertolak dari sini, kita akan menjawab semua yang dianggap bid’ah di atas:

1.       Pembukuan Al Qur’an dalam satu Mushaf

Hal ini termasuk maslahah mursalah dharuriyyah karena beberapa alasan; pertama: ia merupakan sarana untuk menjaga keotentikan Al Qur’an dan bukan tujuan hakiki. Karenanya, sekarang Al Qur’an tidak sekedar berwujud mushaf, akan tetapi sudah direkam dalam kaset, CD, dan perangkat elektronik lainnya. Kedua: kendati sebab-sebabnya ada di zaman Nabi e, tapi ketika itu ada yang menghalangi para sahabat untuk membukukannya. Karena ketika itu Al Qur’an belum turun seluruhnya, dan sering terjadi nasekh (penghapusan hukum atau lafazh ayat tertentu). Padahal alasan untuk membukukan sudah ada, dan sarana tulis-menulis pun ada. Ketiga: dengan dibukukan dalam satu mushaf, penjagaan akan keotentikan Al Qur’an jadi lebih mudah.

Lebih dari itu, penulisan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan sunnah-nya Khulafa’ur Rasyidin, jadi tidak bisa dikatakan sebagai bid’ah [9]).

2.   Pemberian titik dan harakat pada huruf-huruf Al Qur’an.

Sebagaimana pendahulunya, hal ini bukanlah bid’ah namun termasuk maslahah mursalah dharuriyyah jika dilihat dari tiga sisi. Pertama: ia merupakan cara/wasilah agar orang tak keliru membaca ayat, tapi bukan tujuan hakiki dan ibadah yang berdiri sendiri. Karenanya cara tersebut bisa ditambah/diperlengkap sesuai kebutuhan, seperti tanda-tanda waqaf, saktah, isymam, dan semisalnya. Kedua: sebab-sebabnya belum ada di zaman Nabi e karena para sahabat semuanya fasih dalam berbahasa Arab, sehingga mereka tak perlu pakai titik dan harakat dalam membaca teks Arab, apalagi sebagian besar mereka masih mengandalkan kekuatan hafalan daripada tulis-menulis. Ketika banyak orang ‘ajam (non Arab) yang masuk Islam, otomatis mereka tak mampu membaca huruf Arab yang gundul tanpa titik dan harakat tadi. Maka diberilah tanda-tanda tertentu sebagai pedoman membaca. Ketiga: tujuannya jelas untuk mempermudah membaca Al Qur’an.

3.    Membukukan hadits-hadits Nabi.

Ini pun termasuk maslahah mursalah dharuriyyah karena beberapa hal. Pertama: ia merupakan sarana untuk mengumpulkan dan mengabadikan hadits Nabi e, dan bukan ibadah yang berdiri sendiri. Karenanya metode yang digunakan pun berubah-ubah sesuai kebutuhan[10]). Kedua: belum ada sebab-sebab yang mendorong hal itu di zaman Nabi e. Karena saat itu belum ada pemalsuan hadits, dan periwayatan hadits berada di tangan orang-orang yang jujur dan terpercaya. Namun ketika terjadi fitnah antara Ali t dan Mu’awiyah t, para pendukung dari masing-masing golongan mulai berani memalsukan hadits atas nama Rasulullah e dengan tujuan mengunggulkan pemimpin masing-masing, tambah lagi periwayatan hadits pun semakin meluas dan mencakup setiap golongan, baik yang jujur dan kuat hafalannya, maupun yang pendusta dan sering lupa. Karenanya para ulama terdorong untuk membukukan hadits dan menjelaskan derajat hadits tersebut. Ketiga: tujuannya jelas untuk mendekatkan kaum muslimin kepada Sunnah Rasulullah e agar mudah dibaca dan diamalkan.

Lebih-lebih dengan memperhatikan sifat maslahah mursalah yang disyaratkan: harus sesuai dengan tujuan-tujuan syari’at, jelas sekali bagi kita bahwa meski kesemuanya ini tidak memiliki dalil khusus yang menetapkan maupun menolaknya, namun semuanya selaras dengan misi syari’at yang antara lain bertujuan menjaga dien.

Demikian pula dengan contoh keempat dan kelima yang disebutkan oleh Novel di atas. Itu semua termasuk maslahah mursalah yang berkisar antara dharuriyyah atau haajiyyah, dan tidak ada kaitannya dengan bid’ah hasanah kalau kita terapkan penalaran tadi.

Contoh lain dari maslahah mursalah yang sering dianggap bid’ah ialah penggunaan mikrofon dan karpet di masjid-masjid, berangkat haji dengan pesawat terbang, makan dengan sendok dan garpu, cara berpakaian, dan sebagainya. Mereka yang menganggapnya bid’ah hendak menyamakannya dengan tahlilan, shalawatan, peringatan 7 harian, 40 harian, 100 harian, dan bid’ah-bid’ah lainnya. Sehingga kita jadi serba susah kalau ingin membid’ahkan hal-hal semacam ini. Untuk itu mari kita bahas permasalahan ini dengan menerapkan kaidah pembeda antara bid’ah dengan maslahah mursalah.

4.    Penggunaan mikrofon di masjid-masjid

Hal ini sama sekali bukan bid’ah secara syar’i, mengapa? Pertama: karena  mikrofon hanyalah sarana untuk memperluas jangkauan adzan, ceramah, dan sebagainya; dan alasan ini didukung oleh syari’at. Buktinya ialah disunnahkannya memilih muadzin  yang bersuara lantang. Ini jelas menunjukkan bahwa ia sekedar sarana dan bukan ibadah yang berdiri sendiri. Artinya tidak ada seorang pun yang meyakini bahwa dengan menggunakan mikrofon pahalanya akan bertambah. Begitu pula kalau sekali waktu mikrofon itu ngadat, aktivitas tetap berjalan tanpa kurang suatu apa, karena ia tak lebih dari sekedar alat. Kedua: alat seperti ini belum ada di zaman Rasulullah, karenanya keberadaannya sekarang bukanlah bid’ah secara syar’i. Ketiga: ia bertujuan mempermudah, bukan memberatkan.

 

5.    Berangkat haji dengan pesawat terbang

Hal ini juga sering diidentikkan dengan bid’ah[11]). Tentunya dengan logika yang dangkal pun kita bisa membantahnya… Memang apa sangkut-pautnya antara ibadah haji dan kendaraan yang kita naiki? Adakah seseorang meyakini bahwa dengan naik pesawat hajinya jadi lebih mabrur? Tentu tidak. Ia tak ubahnya seperti orang yang berangkat shalat jum’at dengan naik mobil, sepeda motor, becak, atau kendaraan lainnya. Sama sekali tak terbetik dalam benaknya bahwa kendaraan yang ia tumpangi memberikan nilai plus terhadap ibadahnya. Apa lagi kalau dilihat dari segi sebabnya, jelas di zaman Nabi belum ada sebab-sebab terwujudnya pesawat terbang. Demikian pula dengan fungsinya yang hanya sebagai sarana transportasi belaka. Juga dari sifatnya yang mengikuti perkembangan teknologi. Kalau dahulu kaum muslimin berangkat haji dengan mengendarai unta atau berjalan kaki, kemudian terus berkembang hingga kira-kira di awal abad 20 mulai digunakan kendaraan bermotor dan kapal laut, maka saat ini mereka menggunakan pesawat terbang. Entah kendaraan apa yang akan digunakan seabad kemudian…

Adapun cara makan, jika dilakukan dengan menyerupai orang kafir, atau berangkat dari keyakinan tertentu seperti menghindari jenis makanan tertentu yang dihalalkan dengan niat taqarrub kepada Allah U, padahal tidak ada anjuran untuk itu; maka ia termasuk bid’ah. Namun jika tidak demikian maka tidak termasuk bid’ah.

Demikian pula dengan cara berpakaian, ia tidak bisa dikategorikan sebagai bid’ah selama tidak menyerupai orang kafir, atau dilakukan cara tertentu yang tidak berdasar kepada dalil tapi diiringi i’tikad bahwa hal tersebut dianjurkan dalam Islam.


[1]) Demikian pula setiap orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, pasti ia mencampuradukkan antara bid’ah dengan mashalih mursalah.

[2])  Mana Dalilnya 1, hal 29.

[3]) Lihat Mudzakkirah fi Ushulil Fiqh hal 201, oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Al Amin Asy Syinqithy, cet  Maktabatul ‘Ulum wal Hikam, Madinah Saudi Arabia.

[4])  Para ulama menyebutkan bahwa misi setiap syari’at (maqashidu asy syari’ah) itu ada lima:

1.        Menjaga dien (agama).

2.        Menjaga jiwa.

3.        Menjaga akal.

4.        Menjaga keturunan.

5.        Menjaga harta. Ada pula yang menambahnya dengan:

6.        Menjaga kehormatan.

(lihat Al Ihkam, 3/274 oleh Al Aamidy, ta’liq Syaikh Abdurrazzaq Al ‘Afify cet. Al Maktabul Islamy; Al Bahrul Muhith (كتبا القياس, تقسيم المناسب) oleh Badruddien Az Zarkasyi; Syarh Al Kaukabul Munier  (باب القياس, الرابع من مسالك العلة المناسبة) oleh Al Futuhy.

[5]) Lihat: Mukhtasar Al I’tisham hal 101 oleh Imam Asy Syathiby. Ikhtisar oleh Sayyid ‘Alawi bin Abdul Qadir Assaqqaf, cet 1 1418H  Daarul Hijrah, Riyadh – Saudi Arabia.

[6])  Lihat: Al Inshaf, 26-28.

[7])  Lihat Qawa’id fi Ma’rifatil Bida’, oleh DR. Muhammad Husein Al Jezany.

[8])  Ibid, hal 29-30.

[9]) Bandingkan dengan bid’ahnya majelis dzikir jama’ah yang sering terlihat di televisi umpamanya. Pertama: hal tersebut adalah tujuan hakiki, bukan sekedar sarana; karenanya ia dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Kedua: sebab-sebab untuk mengadakannya sudah ada di zaman Nabi; dan tidak ada yang menghalangi para sahabat untuk melakukannnya. Ketiga: ia mengandung unsur memberatkan karena sifatnya menambah aktivitas ibadah seseorang. Keempat: tidak sesuai dengan misi syari’at dan dalil syar’i, diantaranya firman Allah yang maknanya: “Dan berdzikirlah kepada Rabb-mu dalam hatimu dengan khusyu’ dan rasa takut, serta dengan tidak mengeraskan suara, baik di pagi  maupun petang hari…” (Al A’raf: 205).

[10]) Ada yang mengumpulkan berdasarkan nama sahabat yang meriwayatkannya (seperti kitab-kitab musnad); ada pula yang berdasarkan topik-topik tertentu dengan hanya memasukkan yang shahih saja (disebut Jaami’, seperti Al Jaami’us Shahih atau Shahih Bukhari dan Shahih Muslim); ada lagi yang khusus berkenaan dengan masalah fiqih (disebut Sunan, seperti Sunan Abu Dawud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dll), dan seterusnya. Ini menandakan bahwa penyusunnya tidak mempertahankan model tertentu tapi sewaktu-waktu dapat ditinggalkan.

[11]  Dalam buku Mana Dalilnya hal 31, Novel menggolongkannya dalam bid’ah mubah.

Komentar
  1. […] mursalah, akibatnya  ia menggolongkan hal-hal yang merupakan mashalih mursalah ke dalam bid’ah[1]). Seperti ketika menjelaskan  bid’ah wajib, ia […]

  2. Ibnu Saleh berkata:

    Assalamu’alaikum

    Ustadz, ana dengar dari teman bahwa di Masjidil Haram dan di bebarapa Ponpes Salafi di Indonesia. Jika shalat tarawih mereka membiasakan diri membaca satu juz. Begitu seterusnya dari tahun ke tahun. Bukan cuma kadang2 tapi terus menerus, dari tahun ke tahun. Apakah ini tidak termasuk melakukan pembatasan dalam ibadah yang sifatnya mutlak?

    Apakah ini termasuk bid’ah?

    Bagaimana jika dibenturkan dengan kaidah berikut:

    “Jika itu baik niscaya para Sahabat telah lebih dahulu mengamalkannya”–> Jika membaca 1 juz per shalat tarawih itu baik niscaya para Sahabat telah lebih dahulu mengamalkannya. Namun sayangnya kita tidak pernah mendengar para sahabat melakukan hal semacam ini [1 juz/shalat tarawih]. Jadi apakah ini bid’ah?

    Belum lagi dengan kaidah: “Adanya dorongan dan tiadanya penghalang di masa Rasulullah”. Dorongan untuk untuk membaca 1 juz/shalat tarawih jelas ada pada zaman Nabi sebab para sahabat itu seperti yang kita ketahui punya sifat berlomba2 dalam kebaikan. Dan penghalanya pun tidak ada. Namun toh para sahabat Nabi tidak melakukan hal ini [membaca 1 juz./shalat tarawih]. Jadi apakah ini bid’ah?

    Atau justru kaidah2 yang telah dibuat oleh para Ulama kita ini perlu ditinjau ulang [dalam arti diberi tambahan rincian penjelasan]?

  3. […] mursalah, akibatnya  ia menggolongkan hal-hal yang merupakan mashalih mursalah ke dalam bid’ah[1]). Seperti ketika menjelaskan  bid’ah wajib, ia mengatakan: Bid’ah wajib ialah bid’ah yang […]

  4. Wa’alaikumussalaam warahmatullah..
    Ana tidak tahu bagaimana praktiknya di ponpes salafi di Indo, tapi di Masjidil Haram/Nabawi, mereka tidak selalu membaca 1 juz tepat (20 halaman mushaf cet. Mujamma’ Malik Fahd), awal-awalnya membaca 1 juz, tapi kemudian ditambah dikit-dikit tanpa batasan yg jelas dlm rangka mengantisipasi jika bulan-nya hanya 29 hari, sehingga dlm 29 kali tarawih bisa khatam.
    Adapun kaidah yg antum sebutkan tidak berlaku di sini, sebab meskipun dorongan untuk membaca 1 juz dlm shalat tarawih itu ada di zaman Nabi, akan tetapi penghalangnya juga ada, yaitu Nabi tidak mau mengimami mereka untuk tarawih sebulan suntuk. Bahkan beliau hanya mengimami tiga kali saja karena khawatir jika Allah mewajibkan qiyam ramadhan (tarawih) atas umatnya. Nah, begitu Nabi wafat, kekhawatiran ini otomatis hilang, shg di zaman Umar ditetapkanlah kembali shalat tarawih berjama’ah dengan Ubay bin Ka’ab sebagai imamnya, jumlah rokaatnya pun ada dua versi: 11 dan 23. Pun begitu, Umar sendiri tidak ikut tarawih bersama mereka, dan ternyata setelah 15 hari, Ubay tidak mau mengimami lagi. kemudian praktik para salaf berikutnya cenderung tidak mengikuti aturan tertentu, karenanya di zaman imam syafi’i beliau menyaksikan ada yg shalat 11, ada yg 23, lalu di zaman imam Malik ada yg 33, dan semuanya merupakan kelonggaran, karena Nabi mengatakan: Shalaatul laili matsna matsna, faidza khasyiya ahadukumul fajra, shalla rak’atan waahidah, tuutaru lahu maa qad shalla. (Shalat malam itu dua-dua. bila kalian khawatir masuk waktu subuh, maka shalatlah satu rokaat sebagai witirnya). Ini menunjukkan bolehnya shalat malam tanpa batasan tertentu, baik bacaan maupun rokaatnya.
    Masalah ditentukannya 1 juz itu lebih tepat digolongkan sebagai maslahat mursalah, bukan bid’ah… karenanya, yg dibaca tiap kali shalat tarawih tidak mesti satu juz, tapi kadang ditambah dikit. Dan saat memasuki 10 malam terakhir, mereka membaca lagi dari awal sebanyak satu seperempat juz kira-kira. Faham?

  5. Ibnu Saleh berkata:

    Ana paham -jazaakallahu khairan-. Lalu bagaimana dengan umat Islam [baik Ulamanya maupun orang Awamnya] yang terbiasa menyebutkan lafazh doa “Radhiyallahu’anhu/ha/huma/hum” setelah menyebutkan nama salah seorang Sahabat Nabi.

    Apakah ini termasuk bid’ah? Kembali ke kaidah yang telah kita ketahui bersama: Pada zaman Nabi ada pendorongnya dan tidak ada penghalangnya. Namun toh Rasulullah dan para Sahabatnya tidak memerintahkan atau mecontohkan hal ini. Apakah ini termasuk bid’ah?

    Seandainya bukan dengan lafazh “Radhiyallahu’anh” pun tetap yang dipertanyakan adalah: apakah terus menerus memberikan doa -dengan lafazh apapun itu- setelah menyebut nama Sahabat/Ulama adalah bid’ah? Sebab Rasulullah dan Para Sahabatnya -setahu ana- tidak pernah memerintahkan dan mencontohkan hal ini?

    Apa pernah Rasulullah menyebut nama Abu Bakar lalu mengirinya dengan sebutan “radhiyallahu’anhu” atau Abu Bakar menyebut nama ‘Umar -atau sahabat yang lain- lalu diiringi dengan doa: “Radhiyallahu’anh”? Dan jelas untuk kasus ini, ini bukanlah ِAl-Mashaalihul Mursalah.

    Dan yang bikin ana tambah bingung lagi adalah: Seakan2 hal ini adalah Ijma’ karena -setahu ana- tdak ada satu orang Ulama pun yang mengingkari hal semacam ini padahal hal semacam ini sudah sangat tersebar dari kalangan Awam sampai kalangan Ulamanya. Dan kita tahu, Ijma’ adalah hujjah. Namun kok seakan2 hal ini bertentangan dengan kaidah bid’ah yang selama ini ana baca.

    Ana bertanya seperti ini karena benar2 bingung tadz. Bukan karena ana malas belajar kaidah2 bid’ah, ana sudah mempelajari kaidah2 bid’ah -semampu ana- dari beberapa buku dan tetap bingung jika dihadapkan pada kasus2 tertentu, contohnya seperti kasus2 diatas.

    Mohon Penjelasannya. Terima kasih…

  6. Justru itu merupakan salah satu bentuk pengamalan dari firman Allah: (والذين جاؤوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان) “sedangkan orang-orang yg datang setelah mereka (yakni setelah kaum muhajirin dan anshar) mengatakan: Rabbana, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yg telah mendahului kami dalam keimanan (maksudnya para sahabat tadi)…” Al Hasyr: 10. Dlm Tafsirnya, Ibnu Katsir menyebutkan sebuah atsar dari Aisyah yg menyindir orang-orang yg mencela sahabat Nabi, Aisyah mengatakan: “Kalian diperintahkan agar memintakan ampun bagi para sahabat, namun kalian justru mencaci mereka” (HR. Al Baghawi). Dlm shahih Muslim (no 3022) ada hadits senada yg menyebutkan bhw Aisyah berkata kepada Urwah keponakannya, “Wahai keponakanku, mereka disuruh memohonkan ampun bagi para sahabat Nabi, namun mereka justru mencaci maki para sahabat”.
    Nah, perintah ini berlaku untuk orang-orang setelah para sahabat berdasarkan konteks ayat tsb, makanya istilah radhiyallahu ‘anhu/ha/huma/hum baru dikenal setelah zaman sahabat. Dan perintah untuk meminta ampun sifatnya umum, bisa dengan lafazh ghafarallaahu lahu/ha/huma/hum… bisa pula dengan yg semakna. Bahkan ucapan radhiyallahu ‘anhu lebih tepat dan lebih agung maknanya… karena itulah yg diajarkan secara tersirat oleh Allah dalam ayat: (لقد رضي الله عن المؤمنين إذ يبايعونك تحت الشجرة… الآية) “Allah sungguh telah ridha kepada kaum mukminin yg berbai’at kepadamu di bawah pohon…” Al Fath:18. Karenanya, kitapun mengatakan: “Radhiyallaahu ‘anhum” (yg bisa bermakna khabar dan bisa pula bermakan du’a). Artinya bila memang orang tsb telah diridhai oleh Allah berdasarkan nas-nas yg ada, spt ahli badar, 10 sahabat yg dijamin surga, ahli bai’aturridhwan, dan semisalnya; maka kata Radhiyallahu ‘anhu/ha/huma/hum berarti khabar, alias menegaskan kembali bhw Allah telah meridhai mereka (walaupun bisa juga diniatkan doa, karena mendoakan sesama mukmin adalah ibadah). Namun bila sahabat yg dimaksud adalah selain dlm kriteria tadi, maka radhiyallaahu ‘anhu/ha/huma/hum lebih bermakna doa, alias semoga Allah meridhainya. Dan ini berarti mengamalkan ayat 10 surat Al Hasyr tadi.
    Apalagi jika kaum muslimin telah sepakat melakukan hal tsb, maka jelas ini merupakan dalil yg sangat kuat, yg memastikan bahwa perbuatan ini bukanlah bid’ah sama sekali. Sebab di antara definisi bid’ah ialah “tidak ada dalilnya, dan tidak sesuai dengan maqashidus syari’ah”, jadi antum harus perhatikan semua definisi/kaidah yg dirumuskan para ulama ttg bid’ah, jangan hanya dipakai sebagian dan melupakan sebagian lainnya… faham?

  7. indonesiannetter berkata:

    Ana mulai paham -jazaakallahu khairan-. Baiklah, ana ingin konfirmasi ke antum. Berarti jika sesuatu itu ada dalilnya [yg sifatnya umum/mutlak] walaupun ga diperintahkan atau ga diamalkan Nabi dan para sahabatnya secara leterlijk [ketika ada dorongan dan tiadanya penghalang] tidak bisa langsung dikatakan sebagai bid’ah ya tadz? Benarkah kesimpulan ana ini?

    Sebab antum katakan:

    “Sebab di antara definisi bid’ah ialah “tidak ada dalilnya, dan tidak sesuai dengan maqashidus syari’ah”, jadi antum harus perhatikan semua definisi/kaidah yg dirumuskan para ulama ttg bid’ah, jangan hanya dipakai sebagian dan melupakan sebagian lainnya… faham?”

  8. Ya, kira-kira begitu. Apalagi jika hal tsb diamalkan secara turun temurun oleh kaum muslimin sejak zaman salaf, maka ini seperti ijma’ amali yg tidak mungkin dikatakan sebagai bid’ah yg dhalalah, spt ucapan radhiyallaahu ‘anhu tsb.

  9. antinu berkata:

    ustdz apa benar kuburan para sahabt dihancurkan olh penerintah saudi? yng skrng difitnahkan oleh org syi’ah kpd salafy ? syukron

  10. Benar-benar Aneh tapi nyata… sejak kapan syi’ah perhatian dengan kuburan para sahabat? Bukankah mereka yg mengkafirkan, mencaci, dan melaknati para sahabat? Kok ujug-ujug menuduh salafiyyin menghancurkan kuburan para sahabat? Itulah maling teriak maling…
    Pemerintah Saudi tidak menghancurkan kuburan, tapi menghancurkan kubah-kubah dan bangunan yg dibangun di atas kuburan, dan itu berdasarkan dalil qot’i yg diriwayatkan oleh Imam Muslim dlm Shahihnya dari ALI BIN ABI THALIB (imam yg dianggap ma’shum oleh syi’ah). Beliau berkata kpd Abul Hayyaj al Asadi (yg menjabat sbg kepala polisi beliau): “Maukah kamu kuutus dengan misi yg pernah diembankan oleh Rasulullah kepadaku?”. “Janganlah kau sisakan sebuah patung pun melainkan kamu musnahkan, dan jangan biarkan sebuah kuburan pun yg ditinggikan melainkan kamu ratakan dengan tanah”.
    Jadi, pemerintah Saudi justru berbuat amal shalih ketika meratakan kuburan-kuburan yg ada di Baqi’ (madinah) dan Ma’la (mekkah) dengan tanah, dan mengembalikannya seperti sedia kala. Faham?

  11. alfaqir berkata:

    ustdz. berarti kalau ada yang bilang semua bidah adalah sesat salah ya?

    seperti yang ustdz bilang di atas.
    “Bid’ah wajib ialah bid’ah yang harus dilakukan demi menjaga terwujudnya kewajiban yang telah ditetapkan Allah. Diantaranya adalah:”

    makasih pak ustdz 🙂

  12. Antum yang teliti kalau baca, itu ucapan sdr Novel Alaydrus, bukan saya. Justru ucapan itulah yg saya bantah dalam tulisan ini.

  13. suanna berkata:

    Alhamdulillah, ana ngerti skrg. jd tuk memahaminya hrs ltahu perbedaanya. jazakallahu khair

  14. Hasan berkata:

    Masya Allah. Artikel yang mumtaz. Suatu saat tulisan antum akan ana copas. Tentu ana berusaha menegakkan amanat ilmiyyah.

  15. Hadian berkata:

    Barokallohu fika Wa Jazakallohu khair

  16. zayid berkata:

    Bismillah…

    afwan ustadz, kalo tajwid termasuk Murshalih Mursalah bukan? bukankah itu sarana memperbagus dalam membaca Al-Qur’an ya Ustd?

    Jazzakalloh khoir…

  17. Ya, itu termasuk mashalih mursalah, sebagaimana ilmu-ilmu agama lainnya yg dirumuskan kemudian hari, spt ilmu fiqih, nahwu, shorof, hadits, usul fiqih, dll.

  18. rohmat berkata:

    ustad saya bberapa hari yg lalu ke gramed dan baca buku ‘JAMA’AH IMAMAH BAI’AH’
    penulisnya ABU AMMAR dari PUSTAKA ARAFAH. Ia mengaku Salafiyyin dan membantah pendapat ttg Salafiyyin lain ttg patuh thdp Penguasa/Pemerintah ataupun mengingkarinya dgn mengigit pohon sampai akhir hayat(menurutnya lebih utama brgabung/membuat jama’ah minal muslimin).
    ia berpndapat wajib membai’at Imam dan bergabung dgn Jama’ah(minal muslimin) dan men-sah kan Qiyas hadist yg ‘3 org dlm safar’ , ‘Wajib bai’at di leher’. menurut nya jama’ah minal muslimin merupakan upaya utk membentul Kakhalifahan Islam (smbil nunggu Imam Mahdi).

    jadi bgaimana pndpt ustad ttg Jama’ah minal muslimin ini ? apakah ustad juga bergabung dlm salah satu Jama’ah.

    mohon pencerahannya…

    senoga ALLAH SWT meROHMATi anda.

  19. Rafi berkata:

    Assalaamu’alaaikum.
    Ustadz, saya mohon izin Copas ya.

  20. Abu Hudzaifah berkata:

    Itu qiyas ma’al faariq (menyamakan dua hal yg berbeda), masa’ kondisi mukim hendak disamakan dengan safar? Darimana dia bisa mewajibkan membikin jamaah dan membaiat imam? Imamah (kepemimpinan) dlm Islam yg syar’i hanya tiga:
    1-Al Imamatul ‘Udhma (kepemimpinan agung,alias kekhalifahan, atau yg setingkat dengannya spt jabatan Raja/Presiden).
    2-Nuwwabuhu fil buldan (wakil-wakil imam di berbagai daerah, spt gubernur, walikota, camat, atau pemerintah daerah).
    3-Imamah fis safar (kepemimpinan dlm safar bagi yg bepergian secara berkelompok).

    selain yg tiga ini berarti bid’ah. Termasuk membikin jama’ah dalam jama’ah… justru inilah yg membikin umat islam semakin terkotak-kotak. Begitu kita tidak setuju dgn pemerintah, langsung kita bikin jama’ah sendiri, nanti kelompok kedua bikin jama’ah sendiri, lalu kelompok ketiga, keempat dst… Bukankah ini yg dinamakan iftiraq?

    Kemudian, kalaulah kita wajib membai’at imam suatu jama’ah, maka SIAPAKAH ORANGNYA???
    Perlu diketahui, bahwa ketika seseorang mencalonkan dirinya jadi pemimpin, justru secara syar’i ia tidak boleh diberi kekuasaan. Yg pantas diberi kekuasaan ialah orang kapabel yang tidak mau mencalonkan dirinya. Dalilnya ialah hadits “innaa laa nu’thi haadzal amra ahadan sa-alahu au harisha ‘alaih” (kami tidak akan memberikan urusan ini (jabatan ttt) kepada seorang pun yang memintanya atau berambisi mendapatkannya” (HR. Muslim).

  21. abdulloh bin yunus berkata:

    asslamualaikum. ustadz. mau nanya gimana yah biar sabar ngadepin orang yang tak sefaham dengan kita. setiap apa yang saya anggap sebagai amalan(dan itu juga mengaji dari guru saya), mereka anggap bid’ah terus. terakhir kemaren saya share di fb salah satu isi dari kitab durrotun nasikhin. langsung ditentang. dan seperti biasa. nanya: MANA DALILNYA????
    saya sudah njawab dengan halus, tentunya hadistnya ada di kiitab tersebut, tapi rasanya te2p saja, seolah ingin menjatuhkan. Afwan ustad jadi malah membicaraakan hal yang tidak perlu.astaghfirulloh intinya gitu, gimana biar kita tetep fokus pada amalan sunah kita yang beragam.

  22. Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh. Menjawab pertanyaan antum, ada beberapa langkah yg perlu kita terapkan dlm hal ini, sbb:
    1-Sebelum memutuskan untuk ‘berbeda pendapat’, perhatikan terlebih dahulu masalah yg dihadapi: “Apakah itu masalah ijtihadiyyah yg memang bisa mentoleransi adanya perbedaan pendapat?”, ataukah itu bukan masalah ijtihadiyyah yg berarti semestinya tidak ada perbedaan pendapat, dan kalau sampai ada perbedaan pendapat maka yg menyelisihi dianggap keliru dan tercela?
    2-Menanyakan “Mana Dalilnya?” bisa jadi benar dan bisa jadi salah, tergantung apa masalahnya. Bila seseorang menetapkan suatu amalan/ibadah tertentu dlm agama, maka dia harus punya dalil yg shahih dan jelas dlm hal ini. Tidak cukup sekedar menyandarkan pada perkataan ulama, atau “haditsnya ada di kitab Durratun Nasihin”, “Ihya’ Ulumuddien”, dan semisalnya yg mengumpulkan sangaaaat banyak hadits-hadits lemah, bahkan palsu, dan hikayat-hikayat aneh yg tidak ada asal usulnya dan menyelisihi dalil dari Al Qur’an dan Sunnah yg shahih secara terang-terangan. Bahkan sejumlah ulama menyarankan agar kitab ini (durratun nasihin) jangan dibaca KECUALI oleh orang yg benar-benar faham ilmu hadits shg bisa membedakan antara yg haq dengan yg batil.
    Namun jika menanyakan “Mana Dalilnya?” terhadap suatu bid’ah, maka ini namanya hendak memutar balikkan pola pikir. Sebab yg namanya bid’ah tidak akan menjadi bid’ah kalau ada dalilnya yg mu’tabar.
    Kalau ingin beramal dgn baik dan benar, maka sumbernya harus baik dan benar. Coba amalkan hadits-hadits dlm Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi, sebab penulisnya telah berkomitmen untuk hanya memuat hadits-hadits yang bisa dijadikan sandaran (hujjah) dalam memperbaiki amalan kita. Kalau pun ada yg dianggap dha’if, maka itu sebagian kecil saja.
    Jangan terfokus pada ‘banyak’nya amalan, namun fokuskan pada ‘benar’nya amalan tsb. Buat apa banyak kalau keliru? Lebih baik sedikit beramal namun sesuai sunnah, daripada banyak namun bid’ah (sebagaimana yg dikatakan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu). Barangkali demikian nasehat saya, semoga bermanfaat.

  23. Septi berkata:

    Assalamu’alaikum ustadz,.
    ana mw tanya,hal apakah yg harus dipelajari terlebih dahulu bagi orang-orang yg baru mengenal manhaj salaf??
    adakah kitab atau buku yg harus dibaca untuk memahami bgmn menjadi salafusholih yg sesungguhnya?
    Jazaakallahu khairan.

  24. Wa’alaikumussalaam warahmatullah.
    Bagi yg baru mengenal manhaj salaf, hendaknya jangan mencukupkan diri dengan membaca buku, tapi ikuti dengan menyimak kajian-kajian ilmiah ttg manhaj salaf. Hal ini mengingat amat terbatasnya buku-buku terjemahan yg mengulas ttg manhaj salaf, baik dari sisi akidah maupun yg lainnya. Kalau pun ada, maka kesalahan penerjemahan atau yang semisalnya tetap mungkin terjadi, jadi sebaiknya jangan tergesa-gesa membeli buku tertentu sebelum mendapat rekomendasi dari ustadz yang ahli. Nah, berhubung selama beberapa tahun belakangan ini ana tinggal di Saudi, maka ana tidak begitu tahu ttg ragam buku yg ada di pasaran Indonesia skrg. Jadi ana tidak bisa merekomendasikan apa-apa.
    Adapun pertanyaan anti: “Adakah kitab atau buku yg harus dibaca untuk memahami bagaimana menjadi salafusshalih yg sesungguhnya?”, maka ini perlu dikoreksi, sebab kita tidak akan bisa menjadi salafusshalih yg sesungguhnya. Mereka adalah generasi terbaik umat ini yg telah berlalu. kita hanya bisa mengikuti mereka, dan inilah yg dituntut dari kita.
    kalau ingin tahu ttg mereka, maka bisa dari buku-buku biografi para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in… bisa pula dari kitab-kitab klasik yang memuat ttg manhaj salaf, namun ana rasa belum ada terjemahannya. Di internet memang banyak judul buku terjemahan yg ditawarkan, tapi ana tidak bisa merekomendasikan karena tidak tahu kualitas terjemahannya.
    Ana justru menyarankan anti –kalau memang punya waktu dan kemampuan– untuk belajar bahasa Arab, terutama bagaimana cara membaca kitab dgn baik dan benar. Inilah kunci untuk menggali informasi seluas-luasnya ttg manhaj salaf dari sumber aslinya secara langsung.

  25. […] Membuat buku-buku fiqih sehingga hukum agama dapat diterapkan dengan baik dan mudah. [2]) […]

  26. […] mashalih mursalah, akibatnya  ia menggolongkan hal-hal yang merupakan  ke dalam bid’ah[1]). Seperti ketika menjelaskan  bid’ah wajib, ia […]