GALERI
Halaman ini memuat berbagai dokumentasi dan link-link video berkenaan dengan artikel yang dimuat di blog ini.
1. Persahabatan Ahmedinejad dgn Yahudi asal Amerika, lihat di sini: http://www.youtube.com//watch?v=MU4fQklCm1g&NR=1
2. Beberapa persamaan antara Syi’ah dan Yahudi, lihat di sini: http://www.youtube.com/watch?v=XxuqRean6t0&feature=related
3. Hati-hati perangkap syi’ah, oleh Syaikh Adnan Ar’ur, lihat di sini: http://www.youtube.com/watch?v=pik3V5epnQU&feature=related
4. Shalat ala syi’ah (murni tanpa taqiyyah), lihat di sini: http://www.youtube.com/watch?v=vvK_zRsSEqc&feature=related
5. Bukti kongkret betapa mulianya wanita di negeri islam dan hinanya mereka di negeri Kafir (Barat): http://www.youtube.com/watch?v=TlptfyU37Zg&feature=colike
jazakallah
Assalaamu’alaykum Ustadz, kok halamannya kosong ya?
Iya, baru rencana tapi belum sempet diisi…
Alhamdulillah, antum dapat mendengarkan radio Streaming Nurus Sunnah di 107,7 FM. Silahkan buka nurussunnah.co.cc
Assalamu’alaikum,Tadz.Ana punya usul nich!Gimana klo tulisan2 yg ada d rubrik tanya jawab dikelompokkan menjadi sebuah artikel sesuai dengan tema.Bukankah hal itu dapat menjadi lebih bermanfaat?Dan blog ini memiliki banyak artikel,bukan hanya itu,pada bagian rubrik tanya jawab tidak telalu panjang halamannya.Iritkan?Gitu aza saran dan masukan dari ana,KEEP YOUR SPIRIT!
Wa’alaikumussalaam. Usulan yang bagus, hanya saja untuk sementara ini ana sedang sibuk nyelesaikan thesis master yang waktunya tinggal setahun lagi. Jadi harap maklum kalo blog ini kurang up to date… Insya Allah ana usahakan kalo pas longgar. Syukron atas sarannya.
link nya kok ga bisa di buka y ustadz??
Nih, sudah ana benerin… coba buka sekarang.
Ass.Wr.Wb.
Mohon penjelasan, utk bs diterima Allah bagi org kafir atau non muslim yg akan masuk Islam, syarat pertama hrs mengucapkan ”Dua kalimah syahadat” dg ikhlas dan dg tulus, apakah bs dilakukan sendiri tanpa saksi atau hrs resmi didepan saksi ahli agama ? Kalo bs diucapkan sendiri, syarat apa lg yg hrs dipenuhi agar bs sah dit…erima Allah jd muallaf ?
Terima kasih sebelum, kalo ada yg salah mohon dimaklumi dan mohon diperbaiki.
WassalamLihat Selengkapnya
Bila seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, maka secara hukum dia telah dianggap masuk Islam. Hanya saja, berhubung pindah agama bukanlah hal yg sepele, maka sebaiknya pakai saksi dan dilakukan secara resmi. Nah setelah itu, perlu diketahui bahwa syarat sahnya syahadat ada tujuh (ini berdasarkan keseluruhan dalil2 dari Al Qur’an dan Sunnah yg ada):
1-Mengetahui makna dari syahadat yg diucapkan, yaitu bahwa tiada yg berhak diibadahi (dengan ibadah dlm bentuk apa pun) secara benar, kecuali Allah semata. Tiada sekutu bagi-Nya. Dan bahwasanya Muhammad bin Abdillah adalah Rasul Allah, artinya beliau lah yg ditugasi oleh Allah untuk mengajarkan kepada seluruh manusia, bagaimana cara beribadah kepada ALlah yg baik dan benar, sehingga mereka bisa selamat dari adzab-Nya dan masuk dalam surga-Nya. Ini makna syahadat secara umum.
2-Meyakini kebenaran dari dua kalimat syahadat tsb, artinya tidak boleh ada keraguan sedikitpun bahwa Allah itu benar-benar satu-satunya yg pantas diibadahi, dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah. kalau masih ada keraguan, berarti belum sah imannya.
3-Jujur dalam mengucapkannya. Artinya, antara apa yg diucapkan secara lisan tidak bertentangan dengan apa yg diyakini dlm hati.
4-Ikhlas dalam mengucapkannya, bukan karena alasan duniawi atau pamrih lainnya. Namun semata-mata karena menghendaki ridha Allah dan pahala dari-Nya.
5-Mencintai dua kalimat syahadat. Artinya, selain mengetahui arti keduanya, meyakininya, jujur dlm mengatakan dan ikhlas; ia juga harus mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan semua yang datang dari keduanya, baik sesuai dengan keinginan maupun tidak.
6-Menerima dengan sepenuh hati, artinya tidak ada penolakan terhadap makna syahadatain tsb. Sebab tidak semua orang yg melakukan kelima hal sebelumnya pasti menerimanya.
7-Tunduk patuh terhadap seluruh konsekuensi dari syahadatain tsb. Kalau seseorang bisa mewujudkan ketujuh syarat ini, barulah syahadatnya diterima oleh Allah. Dan ini semua mengharuskan seseorang untuk tidak cukup masuk islam secara lisan, tapi harus belajar ttg Islam secara sungguh-sungguh dan sumber-sumber yang benar dan bisa dipercaya.
Alhamdulillah,tahun ini TK/SD/SMP ISLAM NURUSUNNAH menerima pendaftaran siswa/siswi baru.Silahkan lihat di http://www.nurussunnah.com
APAKAH TUJUAN AKHIR YANG MENJADI SUARA HATI SEJATI DARI TULISAN AL-USTADZ AL MUKAROM ABU HUDZAIFAH TENTANG “SYIAH”?
TOLONG DIJELASKAN .
SYUKRAN………..
Tujuan saya ialah memperingatkan kaum muslimin dari bahaya dan busuknya ajaran syi’ah yg mengatasnamakan ahlul bait Nabi yg mulia, dan saya berharap pahala besar dari Allah atas usaha saya ini.
Ass. saya adalah siswa SMP yang sering bersosialisasi dengan orang kafir bahkan guru sayapun banyak yang non muslim oleh karna itu saya mau bertanya tolong jelaskan bagaimana hukum orang kafir yang menghina agama islam dan selalu mempermainkan dan melecehkan syariat islam bahkan melecehkan ayat ayat ALLAH dan dua kalimat syahadat ,
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh. Tentang orang kafir yg spt itu, kalau dia berada di negara Islam maka darah, harta, dan kehormatannya menjadi halal bagi kaum muslimin. Namun sayangnya indonesia bukanlah negara Islam, jadi kita paling hanya bisa membela diri dengan lisan, bukan dengan kekuatan. Kecuali kalau anda memiliki bukti-bukti bahwa dia menghina islam, maka anda bisa menuntutnya ke pengadilan… tapi itu perlu duit dan hasilnya ana rasa juga tidak maksimal, karena paling-paling dia dipenjara.
Saya usulkan agar anda ‘kerjain’ saja orang tsb… atau anda sewa preman untuk gebukin dia biar jera (tapi jangan dibunuh).
Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary -Hafizhakallahu- berkata: “Namun sayangnya indonesia bukanlah negara Islam”
Bukankah terdengarnya azan di suatu negeri, menunjukkan negeri tsb negara islam?
Mohon pencerahannya.
Indonesia lebih tepat dikatakan sebagai Daar Murakkabah, yg mengandung pengertian daarul Islaam dan daarul kufr, sebab dari sisi hukum positif yg berlaku bukanlah hukum Islam, bahkan dlm UUD tidak disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara Islam, namun negara pancasila. Kalau negara Islam, maka tidak boleh mengakui adanya agama yg sah selain Islam. Kalaupun ada agama lain yg boleh hidup berdampingan dalam naungan negara Islam, maka itu hanyalah agama Nasrani, Yahudi, dan Majusi (dengan aturan-aturan ttt). Adapun selain ketiga agama ini, maka tidak boleh dibiarkan… Sedangkan di Indonesia ada agama Hindu, Budha, dan Konghucu yg semuanya diakui sebagai agama yg sah… Inilah makna daarul kufr yg juga kita dapatkan di Indonesia, jadi tidak bisa disebut sbg daarul Islam (negara Islam) dan tidak bisa pula disebut sebagai daarul kufr (negara kafir) karena masih terdengar adzan dan masih ada beberapa syi’ar Islam yg terlihat dan mayoritas penduduknya muslim. Sehingga yg paling tepat bagi Indonesia adalah istilah ‘daar murakkabah’ (negara gado-gado/campuran/coctail).
Ini bukan istilah baru, tapi sudah dijelaskan oleh Ibn Taimiyyah dlm Majmu’ Fatawa-nya jilid 28 hal 240-241 ketika ditanya ttg suatu daerah bernama Marden (skrg di selatan Turki, dan namanya masih Marden). Daerah tsb sejak zaman Umar bin Khatthab telah dikuasai oleh kaum muslimin (th 19-20 H), namun di zaman Ibn Taimiyyah, ia dikuasai oleh Mongol (Tartar yg tak beragama) sedangkan penduduknya mayoritas adalah muslim. Nah, beliau mengatakan bhw Marden ini bukanlah Daarul Islam maupun Daarul Harbi (Daarul Kufr), tapi Daarul Murakkabah. Maksudnya, warganya yg muslim berhak mendapat perlakuan selayaknya, sedangkan warga yg tidak taat kepada syari’at juga berhak mendapat perlakuan selayaknya. Kemudian kita tidak boleh mencap warganya secara umum dengan istilah munafik, dan tidak boleh mencaci mereka secara umum, namun harus dipilah-pilah. Begitu intinya penjelasan ibnu Taimiyyah dlm Majmu’ Fatawa beliau. Faham?
Penjelasannya menambah ilmu saya Pak Ustadz, syukran.
Jadi boleh ya Ustadz, menjahili, ngerjain, bahkan mencederai orang kafir yang kita tahu suka melecehkan Islam?
Maksud ana boleh secara agama, namun tetap menjaga diri sendiri dari resiko buruknya tentunya.
selama tidak menimbulkan kerusakan yg lebih besar (baik untuk antum pribadi, maupun untuk islam dan kaum muslimin), maka hal itu diperbolehkan. Tapi kalau menimbulkan kerusakan yg lebih besar maka tidak boleh. Ini sudah menjadi kaidah umum dalam inkarul munkar (menginkari kemunkaran) dengan lisan/tangan. Adapun dengan hati maka semua orang harus mengingkarinya. Contoh inkarul munkar yg biasanya menimbulkan kerusakan lebih besar ialah bila yg mengingkari adalah kalangan minoritas, seperti minoritas muslim di negara-negara kafir… nah, kalau lantas ada seorang muslim yg melakukan pembalasan dengan mencederai orang kafir atau bahkan membunuhnya, maka yang kena getahnya ga’ cuma dia, tapi semua kaum muslimin di negeri itu.
Wallahu a’lam.
Dapat pencerahan yg menarik…syukron
Oke menambah wawasan !
asalammualikum pa ustadz… terimakasih sebelumnya dengan adanya blog ini membantu saya dalam mengenal islam yg sebenarnya selama ini islam yg saya anut hanya keturunan saja dalam artian tidak mengerti islam itu apa.. di tambah dengan banyaknya kelompok2 yg mengatasnamakan islam… mohon tausyiah nya di email saya terimakasih
wassalammualikum