Baca Ini


Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh…

Kepada pengunjung blog Abu Hudzaifah yang saya hormati, demi meningkatkan mutu artikel dalam blog yang baru ini, saya harap kesediaan Saudara untuk menuliskan komentar terhadap artikel yang telah dibaca, kemudian mengisi polling di bawah ini.

Atas kesediaannya saya ucapkan Jazakallahu khairan,

Wassalaam…

Admin

Komentar
  1. Rosyid Wakid berkata:

    Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

    Akhi, ana tertarik dengan artikel antum, ana pernah membuat buku mengenai permasalahan bid’ah yang ana bagikan cuma-cuma. Ana masih ada keinginan untuk merevisi buku ana untuk ana cetak ulang tapi kemungkinan akan ana jual (hanya untuk mengembalikan modal untuk cetak). ana boleh minta makalah lengkap dan izin untuk mencetaknya mengenai bantahan antum terhadap buku “Mana Dalilnya”. ana mencari2 buku ini tapi ga dapet2. kebetulan antum udah membantah buku ini.

    mohon dinformasikan ya…

    Jazakalloh

    Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

  2. dev berkata:

    assalaamu’alaykum, ustadz…

    saya mau bertanya, tapi tidak tahu lembar pertanyaannya di mana. begini, ustadz… masyarakat umum di Indonesia sangat awam terhadap syi’ah dan makar-makarnya. pertanyaan saya, bagaimana langkah-langkah yang tepat untuk memahamkan hal ini kepada mereka? dimulai dari langkah-langkah yang mudah, agar lebih lanjutnya mau menerima, bukan menolak. yang kedua, adakah ciri-ciri zhahir yang membedakan pengikut syi’ah dengan kaum sunni? misal pada gerakan sholat, dll. ketiga, diketahui ada sebuah penerbit terkenal yang bermadzab syi’ah, namun buku-bukunya sangat laris. karena isinya memang bagus dan tema-temanya populer. bahkan menerbitkan juga buku-buku yang bagus untuk anak. yang beberapa buku tersebut tidak terkandung paham syi’ah, misal buku untuk anak-anak. bagaimana sikap kita seharusnya? bolehkah kita membeli buku-buku terbitan penerbit tersebut (yang tidak mengandung paham syiah)? apakah dengan demikian berarti kita telah membantu dakwah mereka?

    jaazakallaahu khairan katsir, ya ustadz

  3. Alaikumussalaam Warahmatullahi wabarakaatuh…
    Kpd Akhi Dev -baarakallaahu fiik-, jazakallahu khairan atas pertanyaannya. Alhamdulillah, berkat antum ana tergerak untuk membikin halaman khusus soal-jawab dlm blog ini dan alhamdulillah sudah jadi… jadi, silakan nanya di sana untuk selanjutnya.
    Untuk memahamkan masyarakat indonesia ttg syi’ah, antum bisa lakukan beberapa hal berikut:
    1- Pelajarilah akidah ahlussunnah wal jama’ah baik-baik dari para ustadz yg terpercaya, lalu ajarkan ke masyarakat mulai dari org yg terdekat dgn antum.
    2- Pelajari pokok-pokok ajaran syi’ah lewat buku-buku yg berbicara ttg itu, yg ditulis oleh Ahlussunnah. Contohnya: buku “mengapa kita menolak syi’ah”, buku “Akidah syi’ah dlm pandangan Islam”, dan buku2 tulisan DR. Ihsan Ilahi Dhahir.
    3- Bila masyarakat yg ingin antum peringatkan belum terkontaminasi paham syi’ah, maka antum bisa langsung beberkan kesesatan mereka, dengan tidak melupakan untuk mengajari mereka bagaimana akidah Ahlussunnah.
    4- Bila mrk telah terpengaruh, atau simpati kpd Syi’ah (atau Iran), maka jelaskan kpd mereka hal-hal prinsip dlm akidah ahlussunnah spt wajibnya menghormati para sahabat, ahlul bait (termasuk isteri2 Nabi, bukan cuma Ali dan keturunannya), lalu pahamkan mrk bhw kita mengenal Islam adl berkat jasa para sahabat, oleh krn itu, siapa pun yg berusaha menghujat sahabat berarti hendak menghancurkan Islam dari akarnya… dst. Juga dgn memahamkan mrk ttg pentingnya mengimani bhw Al Qur’an selalu terjaga, dan Tidak ada yg ma’shum di dunia ini kecuali para Nabi dan Rasul,
    dst…
    5- Bila mrk kurang berminat dgn pengajian biasa, antum bisa arahkan mrk untuk mengunjungi situs-situs anti syi’ah spt: wwww. hakekat.com atau http://www.syiahindonesia.com atau http://www.syiah.net .
    atau bisa juga dgn menyebarkan buku-buku/artikel2 anti syiah kpd mereka, atau membagikan vcd ttg kesesatan syia’h yg insya Allah salah satunya akan beredar dlm waktu singkat, dan sisanya sedang saya garap.
    Demikian kira-kira langkah2 yang bisa kita lakukan

    ttg buku2 terbitan penerbit2 syi’ah, sebaiknya sebelum membeli konsultasikan dulu ke ustadz yg faham masalah ini. Sebab boleh jadi ada pesan-pesan halus yg tidak kita sadari namun menggiring pembacanya kepada syi’ah, atau simpati kpd mereka… namun bila memang diyakini ‘aman’ dari itu semua, dan KITA TDK MENDAPATKAN BUKU LAIN YG BISA MENGGANTIKANNYA, ya hukumnya boleh saja kita beli dan tidak dianggap membantu dakwah mereka.
    Wallahu a’lam.

  4. salafiyunpad berkata:

    assalamu’alaikum
    gmn kabarnya ust?
    jadi pulang ke solo?

  5. Alaikumussalaam. Alhamdulillaah ana bikhair, insya Allah jadi pulang tggl 18 Juli dari Madinah, lalu singgah di Jakarta 2 hari baru ke solo, jadi sekitar tggl 21 Juli sdh ada di Solo biidznillah.

  6. abu yazid berkata:

    Assalamu’alaikum, Ustadz
    Jazakallahu khoiron atas ilmu dan informasi.
    Ana baca antum memberi tazkiyyah untuk 3 situs dalam jawaban antum di tulisan ini. hakekat.com insya Allah ana tsiqoh thd situs tersebut. bagaimana dengan 2 situs lainnya?

    Barokallahu fik.

  7. Abu Shogir berkata:

    Bismillah
    Assalamu’alaikum wa rahmatulloh

    Ustadz kariim,,klo boleh tahu antum di Solonya di mana dan apakah antum ada no yang bisa dihubungi? Apakah antum ma’ruf jika ditanyain ke orang dengan sebutan Abu Hudzaifah Al Atsary. Syukron, Jazakallohu khoiron.

    Assalamu’alaikum wa rahmatulloh

  8. Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh… Kalau ada yang ingin antum tanyakan langsung saja di rubrik tanya jawab, saya tidak bermukim di solo hingga beberapa tahun mendatang.
    Wassalaam

  9. ummu abdillah berkata:

    Assalamu’alaikum waramatullah wabarakatuh, afwan ustadz bila boleh saran, bagaimana jika pertanyaan dibuat posting sendiri (seperti biasa) dengan kategori disesuaikan dengan pembahasan, sehingga pertanyaan/pembahasan lebih tertata dan akan lebih mudah untuk pencarian arsip pembahasan topik tertentu

    Jazakallah khair atas artikel2nya.

  10. abu hafidz berkata:

    Assalamu’alaikum
    Afwan, sebagai orang yang baru awal mengkaji ilmu syar’i, ana mau tanya mengenai hukum menampilkan gambar orang…. seperti di halaman ttg khomeini …. boleh gak secara syar’i
    jazakallah tanggapannya

  11. Alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh… setelah ana renungi, meskipun blog adalah dunia maya, namun lebih baik dibersihkan dari gambar2/foto makhluk bernyawa selama tidak untuk tujuan darurat, ini dalam rangka menghindari larangan Nabi dan keluar dari khilaf para ulama dalam masalah ini. Jazakallaah atas pertanyaan yang menyadarkan ini…

  12. abu muhammad berkata:

    Assalamu’alaikum

    blog ini bisa membuka mata hati bagi mengenal ahlussunnah dan bagi yang ingin mencari
    kebenaran agar diberi hidayah oleh Allah.bisa gak ana dapatkan rujukan2 dari kitab yang telah akhi ataupun saudara semuslim lain yang telah diterjemah dalam format pdf?

  13. abu muhammad berkata:

    Assalamu’alaikum

    blog anta mampu membuka mata hati untuk mencari kebenaran sekiranya Allah menghendaki hambaNya dengan hidayah. suka untuk ana minta rujukan kitab2 yang telah diterjemah (kira ada dan dlm simpanan bentuk pdf) supaya ana bisa membaca bila terluang kerana ana jarang dapat online. harap anta dapat sertakan situs atau langsung e-mel ke ana.

  14. wa’alaikumussalaam. Jazakallaahu khairan, al fadhlu minallaahi wahdah. Sayang sekali, ana belum memiliki apa yang antum minta untuk saat ini.

  15. Hadian berkata:

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

    Sungguh bermanfa’at berbagai tulisan di blog ini, Semoga senantiasa begitu seterusnya. Aamin
    Afwan Ustadz, ana punya permasalahan yg sungguh memerlukan penjelasan yg detail dan gamblang.
    Kalau Ustadz gak keberatan, ana mau konsultasinya via email aja.
    Dengan adanya konfirmasi langsung ke Email ana, berarti Ustadz setuju (dan semoga setuju)

    Syukron Jazakallohu khair

  16. Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
    Meskipun antum belum sebutkan pertanyaannya, namun syarat jawaban yg antum minta membikin ana ‘mundur’ karena terbayang ‘sulit’. Lagi pula ana sedang sibuk mengoreksi thesis yg harus selesai dlm liburan musim panas ini. Jadi ana pending dulu deh jawabannya… kalau mau kirim, kirim aja via e-mail.

  17. Hadian berkata:

    Afwan Ustadz kalau ana telah mengganggu, sebenarnya yg sulit itu bagi ana, bagi ustadz pasti itu mudah, karena ada kaitanya dgn artikel dlm blog ini.
    Kalau seandainya ana dikirim alamat email nya, pasti ana kirim pertanyaan itu walau jawabannya tdk sekarang, kapan saja ustadz mau dan ada waktu, silahkan.

    Sekali lagi afwan.
    barokallohu fik

  18. fieand berkata:

    Ustadz , check ur inbox please…
    need your answer 4 my future…
    about Muqobala Madinah…

    thx.syukron.

  19. Alamat e-mail ana tertulis di kolom soal-jawab:
    basweidan@gmail.com

  20. Abu Ayyub Alsis berkata:

    BISMILLAH . terima kasih atas usaha anda dalam kajian ilmiah ini , saya jadi bertambah ilmu [ pengetahuan ] dalam agama ISLAM .

  21. SYOFYAN berkata:

    assalamualaikum
    ustadz mau tanya ….di jelaskan dalam hadizt rasullullah sallallahu ‘alaihi wasalllam bahwa di syurga para laki -laki akan di dampingi oleh para bidadari…bagai mana dengan perempuan yang masuk syorga apakah mereka di dampingi oleh para bidadara juga…trus apakah di syurga hubungan antara anak ,dengan orang tua dan suami dengan istri tidak terpikirkan…atau sudah terputus…
    mohon penjelasannya
    jazakallahu khairan

  22. Dicky Kurniawan berkata:

    Assalamu’alaikum Wr Wb. Ustad utk sholat subuh berjamaah dimasjid saya, imam menggunakan qunut, tetapi karena saya tidak berqunut maka saya tidak ikut mengangkat tangan dan mengaminkan. Apakah hal tsb dapat membatalkan shalat?. Karena saya dengar pendapat Imam Hanifa membolehkan. Syukron Ustad

  23. Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh. Itu tidak membatalkan shalat insya Allah, karena yg rajih hal itu tidak disunnahkan dilakukan secara rutin, namun hanya saat qunut nazilah.

  24. SALIM berkata:

    kepada ABU YAZID……… (BAPAKNYA YAZID)

    KETIKA ANTUM MEMBERI NAMA ANAK DENGAN YAZID, APAKAH NAMA ITU TERINSPIRASI OLEH YAZID BIN MUAWIYAH?

    ADA CERITA YANG PERLU SAYA BACA DARI ANTUM MENGENAI PEMBERIAN NAMA ANAK ?

  25. Yang memberi nama anaknya dengan Yazid, atau Mu’awiyah, atau ‘Amru dalam rangka membikin jengkel kaum syi’ah rafidhah, insya Allah dapet pahala. Karena yg namanya yazid tidak cuma yazid bin mu’awiyah, tapi ada juga yazid bin Abi Sufyan, salah seorang sahabat nabi yg mulia.

  26. Mas Kukun berkata:

    ASslamu`alaikum
    Ustadz, dalam jawaban ustadz untuk Dicky itu ada yang berkata bahwa apabila Imam membaca qunut shubuh terus-menerus tetap makmum wajib ikut sebagaimana pendapat Imam Ahmad dengan dalil:

    “Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, jika ia ruku’ maka ruku’lah kalian…” (HR Al-Bukhari no 689)
    Dan perbuatan sebagian sahabat yang tetap mengikuti shalat zhuhur 4 rakaat dilakukan Utsman di Mina padahal sahabat tersebut berkeyakinan bahwa shalat di Mina(termasuk jenis safar) wajib diqhasar dan saat mereka ditanya mengapa tetap mengikutinya jawaban mereka adelah tak mau menyelisihi imam. Mohon penjelasan ustyadz ttg ini

  27. wa’alaikumussalaam…
    Mungkin saja pendapat itu benar, hanya saja perlu kita fahami latar belakang yang menjadikan Ibnu Mas’ud tetap shalat di belakang Utsman yg tidak mengqashar, yaitu karena Utsman adalah amirul mukminin, dan di antara akidah ahlussunnah ialah mereka tetap shalat berjama’ah di belakang setiap amir baik yang shalih maupun fasik. Akan tetapi sekarang kondisinya sudah berbeda… maka apakah kita bisa mengqiyaskan imam mesjid dengan seorang amir yg kita diperintahkan untuk tetap shalat di belakangnya walaupun dia seorang fasik? Tentu tidak, sebab imam mesjid sangat banyak jumlahnya, beda dengan zaman dahulu yg hanya ada satu mesjid untuk satu kota dan di sana yg menjadi imam adalah penguasa setempat (amir). Sekarang kita bisa pilih mau shalat di belakang imam yg mana karena mesjid demikian banyak jumlahnya… lagi pula banyak mesjid yg tidak memiliki imam tetap (rawatib), namun ganti-ganti imamnya.
    Di sisi lain, makna ‘menyelisihi’ dlm hadits tsb multitafsir… kalau imam duduk iftirasy saat tahiyyat akhir sedangkan ma’mumnya tawarruk bagaimana? Demikian pula jika imam tidak tuma’ninah dlm shalatnya, atau tidak melakukan hal-hal yg menurut kita wajib dilakukan karena beda madzhab misalnya… atau sebaliknya, dia melakukan hal-hal yg kita yakini bid’ah spt melafazhkan niat, apa kita harus ikuti juga?

  28. Fahrul berkata:

    Assalamu`alaikum
    Buat Mas Kukun yang terhormat, saya punya artikel yang berhubungan dengan pertanyaan anda yaitu pendapat yang menguatkan bahwa makmum wajib ikut membaca Qunut Shubuh terus menerus walaupun hukum dari Qunut tersebut bid`ah dari ustadz firanda andirja. Kepada Ustadz Abu Hudzaifah ana minta ijin menampilkan pendapat ustadz firanda sekedar share dan pembanding serta pengetahuan tambahan buat kita saja bukan untuk debat karena ana sendiri masih tahap belajar. Jazakallah khair.http://firanda.com/index.php/konsultasi/fiqh/70 .

  29. Ikhsan Prabowo berkata:

    Assalamu’alaikum wr.wb Ustad..
    Saya mau curhat, Mertua dan Saudara Ipar saya pengikut LDII.. salah satu keseharian mereka yang membuat saya risih adalah:
    1. Selalu memakai sandal baik didalam maupun diluar rumah, yang mungkin (sangkaan) karena menjaga dari Najis yg menurut saya sifat ini berlebihan..
    2. Bapak mertua yg sy lihat tidak mau sholat jama’ah di masjid terdekat.. bolehkah saya mempertanyakan sikap mertua yang seperti itu..? Selama ini ketika sy ajak sholat di masjid, beliau selalu dalam kondisi seolah-olah tidak siap (menurut info, LDII melarang umatnya makmum di belakang orang yang bukan golongannya karena dianggap belum sesuai Al Qur’an dan Hadist menut Manqul)
    Mohon ustad share ilmu mengenai kesesatan LDII disertai dengan dalil yang Syar’i dan jelas…

    Terima kasih..

  30. na’am.

    ana juga ustadz… penasaran dengan buku itu. 🙂
    baru sbgian artikelnya aja yg di posting ke muslim.or.id ana udah pngen baca lebih jelas…

    ane sih di gorontalo ust. jadi masih jarang mungkin buku ustadz masuk disini. 🙂

  31. anto berkata:

    Bagi sy agama adl keyakinan, juga dlm hal ibadah, shg suatu tata cara yg tdk saya yakini (kuat dalilnya) tdk akan sy lakukan, soal pendapat ulama sy jd ingat perkataan Imam Malik “bahwa pendapat siapapun bs diterima bs ditolak kecuali Nabi”, jd saya tdk akan lakukan sesuatu yg msh ragu apalagi tdk sy yakini. Soal menjaga persatuan, sy melihat dan berpikir di suatu masjid saat ini bgt variatif manusia dlm hal tata cara sholatnya, dan tdk ada masalah diantara mereka. Intinya stlh keyakinan dan pengamalan ibadah dg dasar dalil yg kuat tentunya hrs diwujudkan dg cerminan akhlaq yg baik kpd semua makhluk Alloh scr proporsional, tegas dg orang2 musrik/kafir dan lemah lembut dg sesama muslim. Krn apapun usaha kita yg paling penting tentu bagaimana saat akhir nanti, Insya Alloh khusnul khotimah dan terhindar dari su’ul khotimah.

  32. Anonim berkata:

    Kepada teman-teman Salafi Wahabi yang masih dalam kebingungan memahami persoalan ibadah sehingga masih tetap saja ngeyel membid’ahkan amal-amal shalih kaum muslimin…. Marilah kita belajar bersama. Simak dulu uraian berikut ini dan apabila masih ada yang belum paham silakan bertanya…, nanti teman-teman Ummati insyaallah akan memberikan jawabannya.

    Baiklah, yuk kita mulai saja pelajarannya…. Kita ambil salah satu contoh kasus dari isu-isu bid’ah yang anda selalu menganngapnya bid’ah yang haram. Misalnya MAULID Nabi. Contoh kasus MAULID yang semenjak dulu sampai sekarang terus selalu saja anda menganggapnya berdosa jika melakukannya. Walaupun sudah banyak penjelasan dijelaskan oleh para pelaku Maulid, tetapi rupanya anda sekalian belum bisa paham-paham juga. Sebabnya mungkin karena hati yang keras atau mungkin hanya karena belum mengerti persoalan ibadah.

    Apakah anda sudah pernah mengikuti acara peringatan MAULID NABI? Jika pernah mengikutinya, tentunya anda tahu bahwa di dalam acara maulid itu berisi aktifitas yang isinya antara lain tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir, pembacaan biografi Nabi dan biasanya di akhir acara ada tausiyah keislaman. Nah… anda pastinya sangat hafal dengan dalil-dalil tentang tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir dan tausiyah, dalil-dalilnya sudah banyak tersebar di seantero Dunia Maya, silakan cari sendiri atau tanya saja kepada ustadz Gugel.

    Oke, bisa ditebak apa yang ingin anda tanyakan disini dan ini bagi anda adalah sangat bermasalah yaitu adakah Dalil dari “Peringatan MAULID”? Benar-benar adakah dalilnya atau tidak ada? Hemmm, baiklah memang selama ini anda selalu bertanya: MANA DALILNYA? Seakan-akan menggambarkan isi kepala anda yang sudah yakin 100 persen bahwa MULID itu tidak ada dalilnya. Benar demikian kan keyakinan anda?

    Sebelum menjawabnya, di sini sebaiknya akan dijelaskan sedikit tentang kaidah ushul fiqh. Kita mulai dari suatu kaidah dalam ushul fiqh yang sering digembar-gemborkan oleh teman-teman Salafi Wahabi bahwa: “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”.

    Bermula dari kaidah ini suatu amalan yang diangap ibadah selalu muncul pertanyaan: “Mana Dalilnya?” Ini karena amalan dipersepsikan kepada sifat dari ibadah yang tauqif. Permasalahannya adalah sudah tahukah anda, untuk ibadah yang jenis atau macam apakah kaidah tersebut seharusnya diterapkan?

    Penjelasan dari Kitab

    Kita akan coba mengambil penjelasan dari kitab ushul Fiqh:
    الأصل في العبادات التوقيف
    وفي هذه الليلة أود أن أقف عند قضية أساسية في العبادات جميعاً وهي قاعدة معروفة عند أهل العلم، ” أن الأصل في العبادات التوقيف ” كما “أن الأصل في المعاملات والعقود الإباحة”، وهذه قاعدة نفيسة ومهمة جداً ونافعة للإنسان، فبالنسبة للعبادات لا يجوز للإنسان أن يخترع من نفسه عبادةً لم يأذن بها الله عز وجل، بل لو فعل لكان قد شرع في الدين ما لم يأذن به الله، فلم يكن لأحدٍ أن يتصرف في شأن الصلاة أو الزكاة أو الصوم أو الحج زيادة أو نقصاً أو تقديماً أو تأخيراً أو غير ذلك، ليس لأحد أن يفعل هذا، بل هذه الأمور إنما تتلقى عن الشارع، ولا يلزم لها تعليل، بل هي كما يقول الأصوليون: غير معقولة المعنى، أو تعبدية، بمعنى أنه ليس في عقولنا نحن ما يبين لماذا كانت الظهر أربعاً، والعصر أربعاً، والمغرب ثلاثاً، والفجر ركعتين، ليس عندنا ما يدل على ذلك إلا أننا آمنا بالله جل وعلا، وصدّقنا رسوله صلى الله عليه وسلم، فجاءنا بهذا فقبلناه، هذا هو طريق معرفة العقائد وطريق معرفة العبادات، فمبناها على التوقيف والسمع والنقل لا غير، بخلاف المعاملات والعقود ونحوها، فإن الأصل فيها الإباحة والإذن إلا إذا ورد دليل على المنع منها، فلو فرض مثلاً أن الناس اخترعوا طريقة جديدة في المعاملة في البيع والشراء عقداً جديداً لم يكن موجوداً في عهد النبوة، وهذا العقد ليس فيه منع، ليس فيه رباً ولا غرر ولا جهالة ولا ظلم ولا شيء يتعارض مع أصول الشريعة، فحينئذٍ نقول: هذا العقد مباح؛

    Langsung ke maksudnya …. Bahwa yang dinamakan ibadah sifatnya tauqif yaitu sudah ditetapkan dan tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi atau mendahulukan atau melebihkan atau apapun itu…., contohnya ibadah wajib shalat lima waktu, ibadah haji, dll. Tentunya ini berbeda dengan muamalah yang asalnya boleh sampai adanya dalil yang melarangnya… Nah sekarang kita lihat apakah sebenarnya ibadah tauqif itu….
    التوقيف في صفة العبادة
    العبادة توقيفية في كل شيء، توقيفية في صفتها -في صفة العبادة- فلا يجوز لأحد أن يزيد أو ينقص، كأن يسجد قبل أن يركع مثلاً أو يجلس قبل أن يسجد، أو يجلس للتشهد في غير محل الجلوس، فهيئة العبادة توقيفية منقولة عن الشارع

    Tauqifi dalam sifat ibadah
    Ibadah itu tauqifi dalam semua hal, dalam sifatnya….
    Maka tidak boleh untuk menambah dan megurangi, seperti sujud sebelum ruku’, atau duduk sebelum sujud, atau duduk tasyahud tidak pada tempatnya… oleh karena itu, yang namanya ibadah itu tauqifi dinuqil dari syari’ ( pembuat syari’ah yaitu Allah ).
    التوقيف في زمن العبادة
    زمان العبادة توقيفي -أيضاً- فلا يجوز لأحد أن يخترع زماناً للعبادة لم ترد، مثل أن يقول مثلاً

    Tauqifi dalam waktu pelaksanaan ibadah
    Waktu pelaksanaan ibadah juga tauqifi. Maka tidak boleh seseorang itu membuat-buat ibadah di waktu tertentu yang syari’ tidak memerintahkannya.
    التوقيف في نوع العبادة
    كذلك لابد أن تكون العبادة مشروعة في نوعها، وأعني بنوعها أن يكون جنس العبادة مشروعاً، فلا يجوز لأحد أن يتعبد بأمر لم يشرع أصلاً، مثل من يتعبدون بالوقوف في الشمس، أو يحفر لنفسه في الأرض ويدفن بعض جسده ويقول: أريد أن أهذب وأربي وأروض نفسي مثلاً، فهذه بدعة!

    Tauqifi dalam macamnya ibadah
    Begitu juga ibadah juga harus disyaratkan sesuai dengan syari’at…. Artinya termasuk dari macam / jenis ibadah yang disyari’atkan. Maka tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak disyari’atkan, seperti menyembah matahari. Atau memendam jasadnya sebagian sembari berkata: aku ingin melatih badanku misalkan. Maka ini semua bid’ah.
    التوقيف في مكان العبادة
    كذلك مكان العبادة لابد أن يكون مشروعاً، فلا يجوز للإنسان أن يتعبد عبادة في غير مكانها، فلو وقف الإنسان -مثلاً- يوم عرفة بالـمزدلفة فلا يكون حجاً أو وقف بـمنى، أو بات ليلة المزدلفة بـعرفة، أو بات ليالي منى بالـمزدلفة أو بـعرفة، فإنه لا يكون أدّى ما يجب عليه، بل يجب أن يلتزم بالمكان الذي حدده الشارع إلى غير ذلك.

    Begitu juga tauqifi dalam tempat ibadah.
    Maka ini juga harus masyru’. Maka tidak boleh beribadah tidak pada tempat yang sudah disyari’atkan. Seperti jika seseorang wukuf di Muzdalifah, maka ini bukan haji. Atau wuquf di Mina, atau bermalam ( muzdalifah ) di ‘Arafah, dan sebaliknya, maka ini semua bukanlah sesuatu yang masyru’. Kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah disyari’atkan oleh syari’.

    Ibadah Mahdhoh, Ghoiru Mahdhoh, Wasail dan Maqosid

    Berdasarkan dari penjelasan kitab di atas dapat ditangkap 4 point, dan bila diperhatikan maka di situ didapat kesimpulan bahwa ibadah yang sifatnya tauqif itu adalah ibadah mahdhoh… faham? Jadi yang dimaksud ibadah dalam kaidah “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”, adalah diterapkan untuk ibadah yang sifatnya mahdoh saja, bukan semua ibadah.

    Nah untuk bisa membedakannya, ibadah harus dilihat wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan). Untuk ibadah yang sifatny mahdhoh Cuma ada maqoshid, sedangkan untuk ghoiru mahdhoh ada maqoshid juga ada wasail. Baiklah, langsung contoh saja…. biar gampang dan cepat mudeng, perhatikan baik-baik ya mas-mas Wahabi …?

    Ibadah Sholat, ini sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada Cuma maqoshid (tujuan) tidak ada wasail.

    Misalnya Anda seorang penulis di blog, kegiatan menulis sendiri itu bukan ibadah maka hukumnya mubah. Tapi karena anda mengharapkan ridho Allah dalam rangka dakwah dengan jalan menulis di blog maka dalam Islam ini berpahala dan termasuk ibadah. Setuju kan? Padahal ini nggak ada lho contoh dari Rasulullah, ya kan? Wasailnya anda menulis di blog, maqoshidnya anda mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah. Pekerjaan menulis yang begini ini juga termasuk ibadah, tapi ibadah semacam ini tidak dicontohkan oleh Rasul Saw, juga tidak dicontohkan oleh Para Sahabat Nabi.
    Nah, yang salah kaprah ketika anda menganggap kegiatan menulis ini disamakan dengan ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh. Kalau dipandang sedemikian maka seharusnya MENULIS dianggap bid’ah sesat (dholalah). Begitulah, karena salah anggapan seperti inilah, maka selama ini sedikit-sedikit anda bilang bid’ah! Tahlilan itu bid’ah, Maulid juga bid’ah, Yasinan itu bid’ah dan berdosa para pelakunya. Padahal semua ini adalah ibadah ghoiru mahdhoh yang ada wasail dan maqosid-nya sebagaimana contoh di atas. Jadi kalau semua itu ditanya mana dalilnya pasti ada di maqosidnya, demikianlah.

    Kita kasih contoh lagi biar semakin jelas ya? Di Indonesia ada macam-macam kegiatan Pengajian (kajian ilmiyyah) dan Tabligh Akbar. Awalnya bentuk kedua kegiatan ini bukan ibadah dan tidak ada contoh dari Rasul jadi hukumnya mubah. Tapi karena isi dari kegiatan ini adalah ibadah berupa tholabul ilmi dan tausiyah atau bahkan dakwah maka kegiatan pengajian dan tabligh akbar insyaallah berpahala, bernilai ibadah. (wasailnya kegiatan pengajian dan tabligh akbar, maqoshidnya mengharapkan ridho Allah dalam rangka tholabul ilmi dan berdakwah). Sekali lagi jika anda menganggap kegiatan pengajian dan tabligh ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh maka sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah.

    Demikian juga dengan Maulid, bahwa maulid adalah wasail (perantara atau ada yang bilang sarana), maqoshidnya adalah mengenal Rasul dan mengagungkannya. Bagaimanakah hukum awal dari Maulid? Jawabnny adalah mubah, boleh dilakukan juga boleh tidak dilakukan. Tapi kenapa menjadi sunah? Menjadi sunah dikarenakan hukum maqoshidnya adalah sunah (mengenal dan mengagungkn Rasul adalah Sunah). Karena yang namanya hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid (Lil Wasail hukmul Maqoshid) – ini adalah kaidah ushul fiqh.

    Pertanyaan yang Salah Bagaimana Bisa Dijawab?

    Contoh gampangnya untuk penjelasan Lil Wasail hukmul Maoshid: anda membeli air hukumnya mubah, mau beli atau nggak, gak ada dosanya. Tapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan untuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.

    Kembali lagi ke Maulid. Apakah maulid bisa menjadi sesuatu yang bid’ah (dholalah)? Ya, bisa jika anda menganggap Maulid adalah sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh. Perlu digaris bawahi pertanyaan-pertanyaan seperti: apakah ada dalilnya memperingati maulid Nabi? INI ADALAH PERTANYAAN YANG SALAH. Tidak ada ceritanya namanya wasail ada dalil qoth’inya.

    Contoh lagi biar lebih gampang mencerna: anda berangkat bersekolah, ini adalah wasail. Maqoshidnya adalah tholabul ilmi. Karena tholabul ilmi itu hukumnya wajib maka berangkat ke sekolah pun menjadi wajib dan bernilai ibadah. Dalil yang ada adalah dalil tentang tholabul ilmi. Jika ditanya: “Manakah dalil yang menyuruh kita berangkat ke sekolah?” JELAS TIDAK ADA!! Karena ini adalaha wasail atau sarana.

    Begitu pula dengan Maulid, kalau anda tanya dalil maqoshidnya yaitu tentang mengenal dan mengagungkan Rasul ya pasti ada dalilnya dong? Tapi jika anda tanya dalil wasailnya, yaitu memperingati Maulid? JELAS TIDAK ADA!! Karena ini adalaha wasail atau sarana.

    Dalil Wajibnya Bermadzhab

    Sedikit tambahan; ini juga dalil kenapa bermadzab itu wajib hukumnya bagi kita, karena madzab adalah wasail, dan ini satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk mengerti agama ini, kita gak mungkin bertanya langsug ke Rasul. Sedangkn maqoshidnya agar kita bisa mengerti tentang agama Islam sehingga kita bisa mengamalkannya dengan benar (ini hukumnya ini wajib). Maka bermadzab menjadi wajib. Kalau anda tanya mana dalil naqlinya secara leterleg yang menyuruh kita bermadzab? Yaa gak ada, lha wong bermadzab itu cuma wasail kok, Mas? Bagaimana teman-teman Wahabi…. apakah anda semua sudah paham?

    Demikianlah, kita semua berharap setelah penjelasan ini anda-anda bisa belajar dan lebih mengerti sehingga tidak serampangan dalam bertanya. Ingatlah, sebaiknya anda tidak lagi sering-sering membuat pertanyaan-pertanyaan yang salah. Kalau pertanyaannya saja salah, bagaimana menjawabnya?

    Jangan sedikit-sedikit bertanya “MANA DALILNYA” tanpa tahu sesuatu hal itu perlu dalil atau tidak. Sadarlah kalian, bagaimana pertanyaan bisa dijawab kalau pertanyaannya saja salah? Sejak sekarang mulailah belajar membedakan apakah sesuatu itu butuh dalil atau tidak. Sebab tidak semua hal itu harus ada dalilnya.

    Wallahu a’lam…..

  33. @zet berkata:

    Kepada teman-teman Salafi Wahabi yang masih dalam kebingungan memahami persoalan ibadah sehingga masih tetap saja ngeyel membid’ahkan amal-amal shalih kaum muslimin…. Marilah kita belajar bersama. Simak dulu uraian berikut ini dan apabila masih ada yang belum paham silakan bertanya…, nanti teman-teman Ummati insyaallah akan memberikan jawabannya.

    Baiklah, yuk kita mulai saja pelajarannya…. Kita ambil salah satu contoh kasus dari isu-isu bid’ah yang anda selalu menganngapnya bid’ah yang haram. Misalnya MAULID Nabi. Contoh kasus MAULID yang semenjak dulu sampai sekarang terus selalu saja anda menganggapnya berdosa jika melakukannya. Walaupun sudah banyak penjelasan dijelaskan oleh para pelaku Maulid, tetapi rupanya anda sekalian belum bisa paham-paham juga. Sebabnya mungkin karena hati yang keras atau mungkin hanya karena belum mengerti persoalan ibadah.

    Apakah anda sudah pernah mengikuti acara peringatan MAULID NABI? Jika pernah mengikutinya, tentunya anda tahu bahwa di dalam acara maulid itu berisi aktifitas yang isinya antara lain tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir, pembacaan biografi Nabi dan biasanya di akhir acara ada tausiyah keislaman. Nah… anda pastinya sangat hafal dengan dalil-dalil tentang tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir dan tausiyah, dalil-dalilnya sudah banyak tersebar di seantero Dunia Maya, silakan cari sendiri atau tanya saja kepada ustadz Gugel.

    Oke, bisa ditebak apa yang ingin anda tanyakan disini dan ini bagi anda adalah sangat bermasalah yaitu adakah Dalil dari “Peringatan MAULID”? Benar-benar adakah dalilnya atau tidak ada? Hemmm, baiklah memang selama ini anda selalu bertanya: MANA DALILNYA? Seakan-akan menggambarkan isi kepala anda yang sudah yakin 100 persen bahwa MULID itu tidak ada dalilnya. Benar demikian kan keyakinan anda?

    Sebelum menjawabnya, di sini sebaiknya akan dijelaskan sedikit tentang kaidah ushul fiqh. Kita mulai dari suatu kaidah dalam ushul fiqh yang sering digembar-gemborkan oleh teman-teman Salafi Wahabi bahwa: “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”.

    Bermula dari kaidah ini suatu amalan yang diangap ibadah selalu muncul pertanyaan: “Mana Dalilnya?” Ini karena amalan dipersepsikan kepada sifat dari ibadah yang tauqif. Permasalahannya adalah sudah tahukah anda, untuk ibadah yang jenis atau macam apakah kaidah tersebut seharusnya diterapkan?

    Penjelasan dari Kitab

    Kita akan coba mengambil penjelasan dari kitab ushul Fiqh:
    الأصل في العبادات التوقيف
    وفي هذه الليلة أود أن أقف عند قضية أساسية في العبادات جميعاً وهي قاعدة معروفة عند أهل العلم، ” أن الأصل في العبادات التوقيف ” كما “أن الأصل في المعاملات والعقود الإباحة”، وهذه قاعدة نفيسة ومهمة جداً ونافعة للإنسان، فبالنسبة للعبادات لا يجوز للإنسان أن يخترع من نفسه عبادةً لم يأذن بها الله عز وجل، بل لو فعل لكان قد شرع في الدين ما لم يأذن به الله، فلم يكن لأحدٍ أن يتصرف في شأن الصلاة أو الزكاة أو الصوم أو الحج زيادة أو نقصاً أو تقديماً أو تأخيراً أو غير ذلك، ليس لأحد أن يفعل هذا، بل هذه الأمور إنما تتلقى عن الشارع، ولا يلزم لها تعليل، بل هي كما يقول الأصوليون: غير معقولة المعنى، أو تعبدية، بمعنى أنه ليس في عقولنا نحن ما يبين لماذا كانت الظهر أربعاً، والعصر أربعاً، والمغرب ثلاثاً، والفجر ركعتين، ليس عندنا ما يدل على ذلك إلا أننا آمنا بالله جل وعلا، وصدّقنا رسوله صلى الله عليه وسلم، فجاءنا بهذا فقبلناه، هذا هو طريق معرفة العقائد وطريق معرفة العبادات، فمبناها على التوقيف والسمع والنقل لا غير، بخلاف المعاملات والعقود ونحوها، فإن الأصل فيها الإباحة والإذن إلا إذا ورد دليل على المنع منها، فلو فرض مثلاً أن الناس اخترعوا طريقة جديدة في المعاملة في البيع والشراء عقداً جديداً لم يكن موجوداً في عهد النبوة، وهذا العقد ليس فيه منع، ليس فيه رباً ولا غرر ولا جهالة ولا ظلم ولا شيء يتعارض مع أصول الشريعة، فحينئذٍ نقول: هذا العقد مباح؛

    Langsung ke maksudnya …. Bahwa yang dinamakan ibadah sifatnya tauqif yaitu sudah ditetapkan dan tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi atau mendahulukan atau melebihkan atau apapun itu…., contohnya ibadah wajib shalat lima waktu, ibadah haji, dll. Tentunya ini berbeda dengan muamalah yang asalnya boleh sampai adanya dalil yang melarangnya… Nah sekarang kita lihat apakah sebenarnya ibadah tauqif itu….
    التوقيف في صفة العبادة
    العبادة توقيفية في كل شيء، توقيفية في صفتها -في صفة العبادة- فلا يجوز لأحد أن يزيد أو ينقص، كأن يسجد قبل أن يركع مثلاً أو يجلس قبل أن يسجد، أو يجلس للتشهد في غير محل الجلوس، فهيئة العبادة توقيفية منقولة عن الشارع

    Tauqifi dalam sifat ibadah
    Ibadah itu tauqifi dalam semua hal, dalam sifatnya….
    Maka tidak boleh untuk menambah dan megurangi, seperti sujud sebelum ruku’, atau duduk sebelum sujud, atau duduk tasyahud tidak pada tempatnya… oleh karena itu, yang namanya ibadah itu tauqifi dinuqil dari syari’ ( pembuat syari’ah yaitu Allah ).
    التوقيف في زمن العبادة
    زمان العبادة توقيفي -أيضاً- فلا يجوز لأحد أن يخترع زماناً للعبادة لم ترد، مثل أن يقول مثلاً

    Tauqifi dalam waktu pelaksanaan ibadah
    Waktu pelaksanaan ibadah juga tauqifi. Maka tidak boleh seseorang itu membuat-buat ibadah di waktu tertentu yang syari’ tidak memerintahkannya.
    التوقيف في نوع العبادة
    كذلك لابد أن تكون العبادة مشروعة في نوعها، وأعني بنوعها أن يكون جنس العبادة مشروعاً، فلا يجوز لأحد أن يتعبد بأمر لم يشرع أصلاً، مثل من يتعبدون بالوقوف في الشمس، أو يحفر لنفسه في الأرض ويدفن بعض جسده ويقول: أريد أن أهذب وأربي وأروض نفسي مثلاً، فهذه بدعة!

    Tauqifi dalam macamnya ibadah
    Begitu juga ibadah juga harus disyaratkan sesuai dengan syari’at…. Artinya termasuk dari macam / jenis ibadah yang disyari’atkan. Maka tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak disyari’atkan, seperti menyembah matahari. Atau memendam jasadnya sebagian sembari berkata: aku ingin melatih badanku misalkan. Maka ini semua bid’ah.
    التوقيف في مكان العبادة
    كذلك مكان العبادة لابد أن يكون مشروعاً، فلا يجوز للإنسان أن يتعبد عبادة في غير مكانها، فلو وقف الإنسان -مثلاً- يوم عرفة بالـمزدلفة فلا يكون حجاً أو وقف بـمنى، أو بات ليلة المزدلفة بـعرفة، أو بات ليالي منى بالـمزدلفة أو بـعرفة، فإنه لا يكون أدّى ما يجب عليه، بل يجب أن يلتزم بالمكان الذي حدده الشارع إلى غير ذلك.

    Begitu juga tauqifi dalam tempat ibadah.
    Maka ini juga harus masyru’. Maka tidak boleh beribadah tidak pada tempat yang sudah disyari’atkan. Seperti jika seseorang wukuf di Muzdalifah, maka ini bukan haji. Atau wuquf di Mina, atau bermalam ( muzdalifah ) di ‘Arafah, dan sebaliknya, maka ini semua bukanlah sesuatu yang masyru’. Kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah disyari’atkan oleh syari’.

    Ibadah Mahdhoh, Ghoiru Mahdhoh, Wasail dan Maqosid

    Berdasarkan dari penjelasan kitab di atas dapat ditangkap 4 point, dan bila diperhatikan maka di situ didapat kesimpulan bahwa ibadah yang sifatnya tauqif itu adalah ibadah mahdhoh… faham? Jadi yang dimaksud ibadah dalam kaidah “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”, adalah diterapkan untuk ibadah yang sifatnya mahdoh saja, bukan semua ibadah.

    Nah untuk bisa membedakannya, ibadah harus dilihat wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan). Untuk ibadah yang sifatny mahdhoh Cuma ada maqoshid, sedangkan untuk ghoiru mahdhoh ada maqoshid juga ada wasail. Baiklah, langsung contoh saja…. biar gampang dan cepat mudeng, perhatikan baik-baik ya mas-mas Wahabi …?

    Ibadah Sholat, ini sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada Cuma maqoshid (tujuan) tidak ada wasail.

    Misalnya Anda seorang penulis di blog, kegiatan menulis sendiri itu bukan ibadah maka hukumnya mubah. Tapi karena anda mengharapkan ridho Allah dalam rangka dakwah dengan jalan menulis di blog maka dalam Islam ini berpahala dan termasuk ibadah. Setuju kan? Padahal ini nggak ada lho contoh dari Rasulullah, ya kan? Wasailnya anda menulis di blog, maqoshidnya anda mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah. Pekerjaan menulis yang begini ini juga termasuk ibadah, tapi ibadah semacam ini tidak dicontohkan oleh Rasul Saw, juga tidak dicontohkan oleh Para Sahabat Nabi.
    Nah, yang salah kaprah ketika anda menganggap kegiatan menulis ini disamakan dengan ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh. Kalau dipandang sedemikian maka seharusnya MENULIS dianggap bid’ah sesat (dholalah). Begitulah, karena salah anggapan seperti inilah, maka selama ini sedikit-sedikit anda bilang bid’ah! Tahlilan itu bid’ah, Maulid juga bid’ah, Yasinan itu bid’ah dan berdosa para pelakunya. Padahal semua ini adalah ibadah ghoiru mahdhoh yang ada wasail dan maqosid-nya sebagaimana contoh di atas. Jadi kalau semua itu ditanya mana dalilnya pasti ada di maqosidnya, demikianlah.

    Kita kasih contoh lagi biar semakin jelas ya? Di Indonesia ada macam-macam kegiatan Pengajian (kajian ilmiyyah) dan Tabligh Akbar. Awalnya bentuk kedua kegiatan ini bukan ibadah dan tidak ada contoh dari Rasul jadi hukumnya mubah. Tapi karena isi dari kegiatan ini adalah ibadah berupa tholabul ilmi dan tausiyah atau bahkan dakwah maka kegiatan pengajian dan tabligh akbar insyaallah berpahala, bernilai ibadah. (wasailnya kegiatan pengajian dan tabligh akbar, maqoshidnya mengharapkan ridho Allah dalam rangka tholabul ilmi dan berdakwah). Sekali lagi jika anda menganggap kegiatan pengajian dan tabligh ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh maka sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah.

    Demikian juga dengan Maulid, bahwa maulid adalah wasail (perantara atau ada yang bilang sarana), maqoshidnya adalah mengenal Rasul dan mengagungkannya. Bagaimanakah hukum awal dari Maulid? Jawabnny adalah mubah, boleh dilakukan juga boleh tidak dilakukan. Tapi kenapa menjadi sunah? Menjadi sunah dikarenakan hukum maqoshidnya adalah sunah (mengenal dan mengagungkn Rasul adalah Sunah). Karena yang namanya hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid (Lil Wasail hukmul Maqoshid) – ini adalah kaidah ushul fiqh.

    Pertanyaan yang Salah Bagaimana Bisa Dijawab?

    Contoh gampangnya untuk penjelasan Lil Wasail hukmul Maoshid: anda membeli air hukumnya mubah, mau beli atau nggak, gak ada dosanya. Tapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan untuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.

    Kembali lagi ke Maulid. Apakah maulid bisa menjadi sesuatu yang bid’ah (dholalah)? Ya, bisa jika anda menganggap Maulid adalah sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh. Perlu digaris bawahi pertanyaan-pertanyaan seperti: apakah ada dalilnya memperingati maulid Nabi? INI ADALAH PERTANYAAN YANG SALAH. Tidak ada ceritanya namanya wasail ada dalil qoth’inya.

    Contoh lagi biar lebih gampang mencerna: anda berangkat bersekolah, ini adalah wasail. Maqoshidnya adalah tholabul ilmi. Karena tholabul ilmi itu hukumnya wajib maka berangkat ke sekolah pun menjadi wajib dan bernilai ibadah. Dalil yang ada adalah dalil tentang tholabul ilmi. Jika ditanya: “Manakah dalil yang menyuruh kita berangkat ke sekolah?” JELAS TIDAK ADA!! Karena ini adalaha wasail atau sarana.

    Begitu pula dengan Maulid, kalau anda tanya dalil maqoshidnya yaitu tentang mengenal dan mengagungkan Rasul ya pasti ada dalilnya dong? Tapi jika anda tanya dalil wasailnya, yaitu memperingati Maulid? JELAS TIDAK ADA!! Karena ini adalaha wasail atau sarana.

    Dalil Wajibnya Bermadzhab

    Sedikit tambahan; ini juga dalil kenapa bermadzab itu wajib hukumnya bagi kita, karena madzab adalah wasail, dan ini satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk mengerti agama ini, kita gak mungkin bertanya langsug ke Rasul. Sedangkn maqoshidnya agar kita bisa mengerti tentang agama Islam sehingga kita bisa mengamalkannya dengan benar (ini hukumnya ini wajib). Maka bermadzab menjadi wajib. Kalau anda tanya mana dalil naqlinya secara leterleg yang menyuruh kita bermadzab? Yaa gak ada, lha wong bermadzab itu cuma wasail kok, Mas? Bagaimana teman-teman Wahabi…. apakah anda semua sudah paham?

    Demikianlah, kita semua berharap setelah penjelasan ini anda-anda bisa belajar dan lebih mengerti sehingga tidak serampangan dalam bertanya. Ingatlah, sebaiknya anda tidak lagi sering-sering membuat pertanyaan-pertanyaan yang salah. Kalau pertanyaannya saja salah, bagaimana menjawabnya?

    Jangan sedikit-sedikit bertanya “MANA DALILNYA” tanpa tahu sesuatu hal itu perlu dalil atau tidak. Sadarlah kalian, bagaimana pertanyaan bisa dijawab kalau pertanyaannya saja salah? Sejak sekarang mulailah belajar membedakan apakah sesuatu itu butuh dalil atau tidak. Sebab tidak semua hal itu harus ada dalilnya.

    Wallahu a’lam…..

  34. @zet berkata:

    Salam kenal.maksud ana tolong dijawab syubhat diatas.Barakallahufikum.

  35. Z\ssalaamu ‘alaykum
    wa rahmatuLLAAHi
    wa barakaatuh…

    AlhamduliLLAAH…
    Syukran ustadz atas info & ilmunya…
    Smoga lbh mnggiatkn qt
    utk mmahami Agama (Islam) ini
    dgn Ilmu & Amal yg ikhlas,
    benar, & di ridhai ALLAH TA’ALA…

    Kami mnsupp0rt utk
    mmerangi kesesatan & kebiadaban
    $yi’ah.., jg paham2 sesat
    lainnya yg tumbuh subur
    di negeri ini…

    ALLAAHU AKBAR . . . !!!

  36. wawan berkata:

    saya berterima kasih, anda sudah telah menunjukkan buku2 yang akan saya cari, meski sebagian besar dari buku yg ada didaftar yg anda sebutkan sudah saya miliki

  37. QThinks berkata:

    Trims atas infonya….

  38. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Senang bertemu blog ini. Banyak faedah saya temukan; jelas dasarnya, shahih dalilnya. Semoga lay out dapat ditingkatkan agar manfaatnya semakin besar dan luas.

    Jazaakumullah.

    Wassalam,
    Mohammad Fauzil Adhim

Sebelum komentar, ingatlah bahwa setiap ucapan dan tulisan takkan luput dari catatan malaikat !