Memakai pakaian ketat hukumnya haram dalam Islam bahkan termasuk dosa besar. Wanita yang mengenakannya terancam tidak akan mencium bau Surga. Dalam hadits shahih Rasulullah saw bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْل النَّار لَمْ أَرَهُمَا : قَوْم مَعَهُمْ سِيَاط كَأَذْنَابِ الْبَقَر ، يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاس ، وَنِسَاء كَاسِيَات عَارِيَات مَائِلَات مُمِيلَات رُءُوسهنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْت الْمَائِلَة ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّة ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحهَا ، وَإِنَّ رِيحهَا لَتُوجَد مِنْ مَسِيرَة كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya, sekelompok lelaki dengan cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk orang-orang dengannya; dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, mereka lenggak-lenggok ketika berjalan. Di kepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya, sedangkan baunya tercium dari jarak yang jauh.[1]