Seputar Ziarah Kubur
Ziarah kubur bagi wanita
Ziarah kubur bagi laki-laki adalah hal yang disunnahkan, sedangkan bagi wanita masih diperselisihkan hukumnya. Sebagian ulama menganjurkan, sebagian lagi mengharamkan , sebagian lagi memakruhkan, dan sebagian lagi membolehkan dengan syarat tidak sering melakukannya. Masing-masing punya dalil dalam hal ini, dan setelah diamati, agaknya pendapat terakhirlah yang rajih karena bisa mengkompromikan dalil-dalil yang ada, wallahu a’lam. Pun demikian, ada syarat-syarat lain yg harus dipenuhi, yaitu: tidak boleh berhias, tidak boleh meratap, bisa mengendalikan diri, dan memakai busana muslimah.
Berkaitan dengan ziarah kubur bagi wanita, Novel mengatakan: “Sebagaimana kaum pria, para wanita juga diizinkan untuk berziarah, selama tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Agama. Bahkan mereka dianjurkan untuk menziarahi kubur para Nabi dan ulama untuk mendapatkan keberkahan mereka” [1]. (lebih…)